Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemecatan PNS pembobol bank tunggu keputusan hukum tetap

Pemecatan PNS pembobol bank tunggu keputusan hukum tetap Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hasil penyidikan Polda Jawa Timur terungkap, dua PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, Fransisca Daris dan Winarti Utami melakukan pembobolan Bank Jatim sebesar Rp 10 miliar.‬ Namun Pemkot belum mengambil tindakan pemecatan, dengan alasan masih harus menunggu proses hukumnya tuntas.

"Saya sudah mendengar soal itu. Kami masih menunggu proses hukumnya selesai dulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, Jumat (11/6).‬

Sebelumnya ‪Fransisca dan Winarti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan Bank Saudara Batu senilai Rp 3,5 miliar. Kedua tersangka mengajukan kredit fiktif ke Bank Saudara Batu, dengan mencatut 22 debitur sebagai pengajuan.‬

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata keduanya juga melakukan pembobolan di Bank Jatim. Bahkan Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menemukan kredit fiktif sebesar Rp 10 miliar yang dilakukan kedua tersangka.

"Kedua PNS itu sudah kami nonaktifkan dari jabatannya. Gaji keduanya juga sudah dipotong 50 persen," tegasnya.

Keduanya, kata Subhan, akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Tetap urusan pemecatan masih harus menunggu keputusan hukum tetap, yakni vonis pengadilan.‬

Fransisca sendiri pernah mengajukan surat pengunduran diri tetapi pengajuannya tidak secara resmi. Pengunduran diri itu hanya ditulis selembar kertas diserahkan ke BKD. Padahal seharusnya pengajuan surat pengunduran diri harus disertai rekomendasi dari Kepala SKPD.‬

"Karena itu, surat pengunduran dirinya ditolak, karena tidak resmi. Sampai sekarang belum mengajukan lagi," katanya.‬

Pihaknya tidak akan memberikan dampingan hukum atas kedua tersangka. Lantaran kasus mereka merupakan kasus pribadi. "Kalau kasusnya soal kedinasan, secara otomatis akan ada bantuan hukum dari Pemkot Malang. Kalau ini kan kasus pribadi, untuk itu kami tidak mendampingi," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono mengatakan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi pemecatan. Ada prosedur yang harus dilalui untuk memecat PNS.

"Kami masih menunggu keputusan hukum tetap untuk memutuskan memecat atau tidak kedua PNS itu. Yang penting, sekarang kami sudah menjatuhkan sanksi ke mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Tabrani mengaku belum ada pengajuan untuk pendampingan kedua tersangka. Pihaknya akan mempertimbangkan jika memang ada permohonan pendampingan.

"Kalau ada pengajuan pendampingan ya bisa saja. Kalau tidak ada pengajuan bagaimana lagi," katanya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum

Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum

"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Baca Selengkapnya