Pemecatan Atut dari Golkar tunggu putusan inkracht
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Ratu Atut Chosiyah. Dalam sidang putusan yang berlangsung kemarin (1/9), Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Terkait keanggotaan Atut di partai, Idrus mengaku belum ada rencana untuk memecatnya. Pihaknya pun menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
"(Soal keanggotaannya) kita masih menunggu banding atau apa, kita nunggu aja," kata Idrus usai bersama Koalisi Merah Putih mengunjungi kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9).
Menurut Idrus, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sebelum putusan inkracht.
"Kita menghormati, salah satu prinsip hukum kan praduga tak bersalah, dan sebelum ada ketetapan hukum yang inkracht, yang berkekuatan tetap tentu kita menghargai proses-proses hukum yang masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus saat membacakan amar putusan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).
Hakim Ketua Matheus juga mengganjar Atut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka Atut mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima.
Pertimbangan memberatkan Atut adalah tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya terdakwa sebagai seorang ibu yang memiliki anak dan cucu. Kehadirannya juga sangat diperlukan keluarga.
Hakim Ketua Matheus menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu pengkhianatan kepada Gus Dur muncul setiap lima tahun, saat pemilu.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaIntip Strategi Polri Cegah Macet dan Antrean Panjang di Jalan Tol saat Mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca SelengkapnyaMeskipun citarasa buah mengkudu tidak begitu enak, namun buah ini memiliki banyak manfaat yang luar biasa. Inilah metode yang tepat untuk mengolahnya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen prajurit TNI ditangisi sosok setia yang bukan istrinya saat akan pergi tugas.
Baca Selengkapnya