Pemda Minta Turis Asing Jangan Takut Datang ke Bali Karena Pasal Perzinahan di KUHP
Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, merespon soal adanya kabar turis takut datang ke Bali karena pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP baru disahkan pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12).
Dia menerangkan, aturan tersebut sudah lama berlaku di KUHP. Namun, dalam aturan baru berlaku delik aduan. Dipertegas dan sekarang yang boleh melaporkan adalah pasangan resminya.
Pihaknya juga menyebutkan, para pelaku pariwisata dan pengelola hotel tetap memperlakukan wisatawan seperti biasa.
"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/12).
"Ini KUHP sudah lama ada sebelumnya. Dan ini barang sudah lama dan sekarang dipertegas yang boleh mengadu itu adalah pasangan resminya atau ayahnya kalau itu anaknya. Ini kan baru diterapkan 2025," katanya.
Dia juga meminta, bagi para wisatawan jangan khawatir dan takut datang ke Bali untuk berlibur. Karena para pelaku pariwisata tetap memperlakukan wisatawan seperti saat ini dan juga jangan salah tafsir soal KHUP itu.
"Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut. Terus kepada komponen pariwisata saya juga sudah sampaikan teman-teman komitmen seperti biasa menerima wisatawan tidak ada seperti kekhususan apa," ujarnya.
Seperti diketahui, pihak Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12).
Negeri Kanguru khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.
"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu (7/12).
Dengan pengesahan KUHP baru RI, juru bicara itu juga mengatakan Australia akan secara teratur dan hati-hati meninjau kembali risiko perjalanan bagi warganya ke Indonesia.
"Pemerintah akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat," papar juru bicara tersebut seperti dikutip AFP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya