Pemburu aset Century kesulitan kembalikan uang negara
Merdeka.com - Ketua tim pemburu aset Bank Century Darmono mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengamanan terhadap triliunan aset Bank Century yang tersebar di Hongkong dan Swiss. Pengamanan aset bisa dilakukan atas penetapan perintah perampasan dari pihak pengadilan.
"Kami masih koordinasi dengan pihak pengadilan karena itu agak menyimpang dari berita acara selama ini dan harus dilaporkan kepada MA dulu baru MA akan nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa," kata Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung di Kejagung, Selasa (3/7).
Menurut Darmono, tim pemburu koruptor tengah menunggu hasil koordinasi dengan Mahkamah Agung perihal penetapan perintah perampasan aset guna melakukan perampasan terhadap triliunan aset Bank Century yang tersebar di Swiss dan Hongkong. "Tinggal menunggu MA," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono mengatakan bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah USD 155,9 juta. Aset di Hongkong katanya telah dibekukan. Namun putusan Pengadilan Jakarta Pusat pada 2010 silam dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset.
Sementara Swiss meskipun telah membekukan aset tersebut, putusan PN Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara. Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya10 Mata Uang Terlemah di Dunia, Ada Rupiah Indonesia?
Pasca serangan balasan Iran ke Israel beberapa waktu, nilai tukar dolar terus menguat dan sebaliknya sejumlah negara mengalami pelemahan mata uangnya.
Baca SelengkapnyaNaik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun
Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.
Baca SelengkapnyaUang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaRupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.
Baca Selengkapnya