Pembunuh ABG divonis 20 tahun, keluarga korban ngamuk
Merdeka.com - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Yulianto (21) di Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Magelang diwarnai kericuhan. Pihak keluarga mengamuk setelah Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yulianto dengan hukuman 20 tahun penjara .
Aksi kejar-kejaran usai sidang juga terjadi setelah terdakwa Yulianto dengan pengawalan ketat polisi keluar dari ruang sidang utama. Akibatnya, sempat terjadi aksi dorong dan adu mulut antara keluarga korban dengan puluhan petugas polisi dari Unit Dalmas Polres Magelang yang sengaja dihadirkan untuk mengamankan jalanya sidang.
Namun, terdakwa berhasil diamankan walau sempat dihadang oleh dua orang keluarga korban yang sengaja menunggui terdakwa didepan ruang tahanan PN Magelang.
Keluarga korban menganggap vonis majelis hakim terhadap terdakwa Yulianto yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Nur Wijaya dari Kejari Magelang juga dinilai pihak keluarga tidak sesuai dengan perbuatan korban yang telah membunuh anaknya dengan sadis.
"Kami tidak terima kalau anak kami mati sementara dia hanya divonis 20 tahun penjara. Kami membesarkan anak selama 17 tahun juga sangat berat. Apalagi sekarang sudah mati. Hutang nyawa dibayar nyawa! Awas kalau dia keluar sebelum menjalani 20 tahun penjaranya akan kami habisi dan kami masa dengan warga kampung kami," kata Mardiyono ayah korban didepan PN Magelang Senin(4/6).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan dakwaan berlapis. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena telah melakukan perbuatan yang melanggar antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terdakwa Yulianto, penduduk Sampang, Gondangrejo, Windusari ini, tega membunuh Anak Baru Gede (ABG) Mulan Soraya (18), pada Sabtu 19 November 2011 lalu, di area persawahan tepi Kali Progo wilayah Sampang, Kabupaten Magelang.
Pemicunya adalah kecemburuan terdakwa karena melalui pesan singkat dirinya mengaku sebagai laki-laki lain yang bernama Eka ditanggapi dan dicintai oleh korban Mulan yang sudah kurang lebih selama dua tahun itu.
Yulianto membunuh korban Mulan dengan cara sadis, setelah memukul korban Mulan kemudian mayat korban dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Progo untuk berupaya menghilangkan jejaknya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya