Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuat dokumen palsu di Pramuka juga buat KTP 'mama minta pulsa'

Pembuat dokumen palsu di Pramuka juga buat KTP 'mama minta pulsa' Polisi bekuk penjual ijazah palsu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya membekuk delapan pemilik kios tempat pembuatan akta, surat-surat serta ijazah palsu yang membuka lapaknya di Matraman, Jakarta Timur. Rupanya, sindikat tersebut juga terlibat kasus 'mama minta pulsa' yang beberapa waktu lalu juga diungkap penyidik kepolisian.

kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Siagian mengatakan para pelaku membantu sindikita 'mama minta pulsa' untuk membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.

"Jadi ini kelanjutan kasus "Mama Minta Pulsa" setelah didalami ternyata sindikat itu dibantu oleh komplotan pemalsu dokumen yang beroperasi di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat," kata Kompol Jerry di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).

Jerry menjelaskan, KTP palsu tersebut digunakan oleh sindikat 'mama minta pulsa' untuk mengelabui pihak bank saat membuka rekening baru.

Lanjut Jerry, untuk tiap pesanan pembuatan KTP dan rekening bank, pelaku pemalsuan akte dan surat ini memasang tarif sekitar Rp 2,5 juta untuk setiap rekening yang dibuat. Selain itu, untuk tiap rekening yang telah selesai, katanya, rekening tersebut telah terisi saldo sebesar Rp 500 ribu dan siap digunakan.

"Jadi sindikat "mama minta pulsa" order ke pelaku ini. Setiap rekening yang dikerjakan dihargai Rp 2,5 juta," jelasnya.

Seperti diketahui, Aparat dari unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang diduga sebagai pemilik kios tempat pembuatan akta dan surat-surat palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Bentuk jasa pembuatan akta maupun surat palsu, yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.

Untuk sementara, kata Herry, polisi terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini. Sedangkan buat para pelaku, bakal dijerat pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman 7 tahun penjara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
Pakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu

Pakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu

Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya