Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembobol kas Bank Aceh divonis 7 tahun penjara

Pembobol kas Bank Aceh divonis 7 tahun penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis pembobol kas Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota, Banda Aceh 7 tahun bui. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.

Pembobol kas Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota, Banda Aceh bernama Yuli Fitriani (32). Yuli sudah mendekam dalam penjara sejak tanggal 27 Oktober 2014 lalu.

Sidang putusan ini dipimpin hakim ketua Samsul Qamal, didampingi hakim Fauzi dan Supriadi. Atas putusan ini, Yuli Fitriani didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir menerima putusan ini dan pihak JPU juga menyatakan hal senada.

"Kami pikir-pikir selama 7 hari apakah kami akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," kata Yuli Fitriani, Rabu (20/5) di hadapan majelis hakim usai membacakan amar putusan.

Dalam salinan putusan yang dibacakan bergilir oleh ketiga majelis menyebutkan, Yuli Fitriani terbukti melakukan dua tindak pidana dalam kasus ini. Yaitu, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf g UU No.8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Fakta terungkap di persidangan, kata majelis, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan membuka rekening kredit untuk 11 nasabah. Pada kenyataannya nasabah tersebut tidak ada orangnya atau fiktif. Jumlah kas Bank Aceh atas 11 nasabah fiktif ini senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya terdakwa Yuli Fitriani memasukkan dana tersebut ke rekening atas nama diri terdakwa sendiri, rekening atas nama anak Khalila Nazwa, rekening atas nama Ernawati dan rekening atas nama Vred Wiliamson selaku rekan kerja terdakwa yang bekerja di KPO Bank Aceh.

Terdakwa Yuli Fitriani juga tidak menyetorkan ke kas Bank Aceh uang 47 kerditur (nasabah) Bank Aceh Capem Balai Kota, jumlah uang tersebut lebih kurang Rp 3 miliar. Hasil kejahatan itu, tambah hakim, terdakwa transfer ke rekening terdakwa, rekening anak terdakwa dan rekening atas nama Vred Wiliamson, rekan kerja terdakwa di KPO Bank Aceh.

"Kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa. Membeli barang berharga dan kendaraan. Perbuatan terdakwa ini telah merugikan pihak Bank Aceh lebih kurang Rp 4 miliar," rinci majelis dalam putusannya.

Majelis hakim juga menetapkan, terdakwa Yuli Fitriani tetap ditahan dan semua benda serta barang berharga yang dibelikan terdakwa Yuli Fitriani dengan uang kas Bank Aceh ini dirampas oleh negara dalam hal ini PT Bank Aceh.

Hal-hal memberatkan terdakwa Yuli Firiani menurut majelis, perbuatan terdakwa telah membuat Bank Aceh merugi Rp 4 miliar dan dapat menghilangkan kepercayaan nasabah terhadap bank terutama PT Bank Aceh.

Sedangkan hal meringankan, selama sidang terdakwa berlaku jujur, mengakui perbuatan, dan menyesali atas perbuatannya. Terdakwa juga memiliki keluarga dan anak kecil yang butuh kasih sayang seorang ibu.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Prabowo Puji Kinerja Bank Mandiri Karena Capaian Angka Ini

Prabowo Puji Kinerja Bank Mandiri Karena Capaian Angka Ini

Prabowo mengaku bangga atas sederet prestasi yang diraih oleh Bank Mandiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan

RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan

Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya