Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran Bunga Macet, Puluhan Nasabah Polisikan Bos Perusahaan Investasi

Pembayaran Bunga Macet, Puluhan Nasabah Polisikan Bos Perusahaan Investasi Pelaporan investasi bodong. ©Istimewa

Merdeka.com - Kasus investasi bodong kembali terjadi. Kali ini, tiga orang pemilik perusahaan investasi Fikasa Group dilaporkan 63 nasabahnya ke Polda Metro Jaya.

Para nasabah gusar tak kunjung lagi menerima pembayaran bunga yang dijanjikan di awal. Jika ditotal sekitar Rp67,3 miliar bunga investasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada para nasabahnya.

Kuasa hukum para korban, Hamdani mengatakan laporan tersebut tertuang dalam No. LP/3427/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 16 Juni 2020. Sebelumnya, kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2020 dengan LP No. 3044/V/Yan2.5/2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus.

Terlapor yakni, para pemilik Fikasa Group, yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, dan Deni Salim. Sementara korban yang melapor diwakili oleh Linda Lestari Wijaya dan Darwis Darmali.

"Laporan ini terkait kasus penipuan kegiatan perdagangan dengan terlapor keluarga Salim," kata Hamdani, Rabu (17/6).

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, menurut Hamdani, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada pemilik Fikasa Group. Lantaran somasi tersebut tidak diindahkan, mereka akhirnya membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang dengan modus investasi bodong.

Hamdani menjelaskan, para pemilik Fikasa Group dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 90 junto Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana perbankan Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3 ayat 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana penggelapan atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Para korban (nasabah) kecewa, karena tidak ada itikad baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group," ungkap Hamdani.

Ia menjelaskan, kasus berawal saat para terlapor iming-iming investasi dengan bunga tetap antara 10,5 sampai 12 persen per tahun kepada para korban. Bunga tersebut berasal dari berbagai produk deposito yang ditawarkan.

Ada dua jenis investasi yang ditawarkan, yakni Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga fixed di atas bunga deposito. Dan dengan Repo jaminan saham.

"Besaran bunga yang ditawarkan membuat para nasabah tertarik menginvestasikan uangnya ke perusahaan milik Fikasa Group. Perusahaan ini menawarkan beragam produk seperti air minum, perhotelan, dan jalan tol," kata Hamdani.

Pada penghujung tahun 2019, kata Hamdani, mulai banyak nasabah yang menginvestasikan dananya ke Fikasa Group. Bahkan, sampai Februari 2020, Fikasa Group masih menghimpun dana dari para nasabahnya.

"Namun, bulan Maret 2020, pembayaran bunga kepada nasabah mulai macet. Bahkan, bunga yang dibayarkan kepada nasabah pada Maret 2020 adalah bunga yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2020," katanya.

Terkait maraknya kasus investasi bodong akhir-akhir ini, Hamdani meminta OJK selaku pengawas perusahaan keuangan menjalankan tugas pengawasan dengan benar, sehingga kasus modus investasi bodong dapat dicegah.

Sementara Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya dipercaya para korban dan masyarakat umum untuk menegakkan hak-hak para korban modus investasi bodong.

"Banyaknya korban investasi bodong membuat kami membuka Posko Aduan Para Korban di 0818899800. Harap para korban untuk segera melapor. Jangan terjebak modus PKPU para oknum investasi bodong. Segera lapor ke kami," katanya.

Ketika laporan polisi para nasabah Fikasa Group tersebut dikonfirmasi, Agung Salim sebagai salah satu pemilik Fikasa Group yang juga terlapor belum memberi tanggapan. Pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak dijawab.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya