Pembacok Jaksa Sitoyo menolak didampingi pengacara
Merdeka.com - Dedi Sugarda, pembacok jaksa non aktif Sistoyo, bersikeras tak mau didampingi kuasa hukum dalam proses persidangan. Dia mengaku akan mempertanggung jawabkan sendiri perbuatannya hingga tuntas.
Sebelum persidangan Ketua Hakim Nur Aslam menawarkan Dedi dua kuasa hukum dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun Dedy menolaknya.
Bahkan saat disidang, Dedi yang mengenakan kemeja putih diberi hadiah tepuk tangan ketika bersikeras akan menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Para pendukungnya juga hadir di persidangan.
Menurut Nur Aslam penawaran kuasa hukum berdasarkan pasal 156. "Tapi diterima atau tidaknya tergantung terdakwa," katanya.
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung hari menggelar sidang eksepsi atau pembelaan Dedy Sugarda, terdakwa kasus pembacokan Jaksa nonaktif Sistoyo. Berbagai dukungan pun berdatangan untuk Dedy, seperti dari aktor lawas Pong Harjatmo. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya