Pemandu wisata di Bali nyambi jadi pengedar, simpan 6 kg ganja di kulkas
Merdeka.com - Abdul, pria 38 tahun yang sehari-hari menjadi pemandu wisata di Pulau Dewata ini masuk bui. Abdul yang baru satu tahun menetap di Bali kedapatan nyambi sebagai pengedar narkoba. Sabu seberat 6 kg ia simpan di dalam kulkas.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan Abdul kerap menjual sabu dan ganja di sekitaran Jalan Imam Bonjol Denpasar. Selanjutnya setelah sepekan polisi melakukan penyelidikan, pada Selasa (4/9) sekitar pukul 00.30, Abdul diciduk.
Saat polisi melakukan pemeriksaaan dan penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan 8 paket sabu seberat 2,89 gram dan satu linting ganja dari dalam saku jaketnya. Tak sampai di situ, saat polisi menggiring tersangka ke tempat indekosnya di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung, Bali.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lagi berupa 34 paket berisi ganja di dalam kulkas dengan berat 6.345,48 gram (6 kg).
Hadi mengungkap Abdul mendapat suplay narkoba dari temannya bernama Teuku yang tinggal di Aceh.
"Barang tersebut didapat dari orang bernama Teuku yang berada di Aceh. Mereka melaksanakan transaksi melalui handphone kemudian dikirim melalui bus lewat jalur darat. Kemudian paket itu diterima di Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya barang tersebut di pecah lalu dijual oleh yang bersangkutan," ucapnya, di Mapolresta Denpasar, Jumat (14/9).
Abdul, lanjut Hadi, membeli paket ganja dan sabu dari Teuku senilai Rp 30 juta.
"Yang bersangkutan mengaku membeli sabu dan ganja tersebut untuk diedarkan lagi kepada para pelanggannya yang ada di Denpasar, yang bersangkutan sudah 4 bulan menjadi pengedar sabu dan ganja, dan tersangka belum pernah dihukum dalam perkara apapun," jelas Hadi.
Lewat aksinya menjadi pengedar tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnya