Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemalsuan tandatangan sebabkan perang dingin petinggi Hanura Riau

Pemalsuan tandatangan sebabkan perang dingin petinggi Hanura Riau Kampanye Hanura di GBK. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Perang dingin antara Ketua DPD Hanura Riau Sayed Junaidi dengan wakilnya Dr M Haris yang berujung ke ranah hukum semakin sengit. Berawal dari dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan ketua DPC Hanura kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Arisman, atas perintah Sayed saat ini tengah didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Tidak lama lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi di sejumlah kabupaten di Riau yakni pemilihan calon bupati akan menjadi sasaran politikus dari berbagai partai.

M Haris kepada merdeka.com mengatakan, dirinya tidak pernah punya masalah dengan ketuanya, Sayed. Namun yang menjadi permasalahan yakni tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Arisman atas perintah Sayed, selaku orang nomor satu Partai Hanura di Riau.

"Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan Sayed. Jika ketemu baik-baik saja, namun ya begitulah, proses hukum tetap berlanjut," ujar Haris, Jumat (1/5).

Proses hukum yang dimaksud Haris yakni laporan kepada polisi yang dilakukannya terhadap Sayed dan Arisman. Haris merasa tanda tangannya dipalsukan Arisman atas perintah Sayed dengan alasan Haris susah ditemui.

Atas laporan itu, Polda Riau menetapkan Sayed Junaidi dan Arisman sebagai tersangka pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang menempelkan tanda tangan Haris selaku Sekretaris DPD Hanura Riau saat sebelum menjadi Wakil ketua.

"Tanda tangan saya dipalsukan, itu jelas sekali. Ada niat yang tidak baik atas pemalsuan itu, sebab saat itu permintaan Arisman agar saya menandatangani SK itu sangat melanggar aturan partai (Hanura)," ketus Haris.

Terkait perdamaian yang sempat diucapkan Sayed bersama seorang tokoh di Riau, Haris menyatakan tidak ada perjanjian damai secara tertulis.

"Kalau permasalahan internal partai, itu seharusnya dilakukan petinggi partai secara resmi, harus di kantor partai, dihadiri sejumlah tokoh partai, bukan oknum partai. Jadi tidak ada perdamaian dalam kasus ini, tetap lanjut," kata Haris.

Kepada penyidik, Haris berharap laporan yang ia buat dapat diproses sampai tuntas. Karena itu menyangkut nama Partai Hanura. "Dampaknya ke partai pasti ada. Hanura sejak dulu dikenal bersih. Jika ada kondisi seperti ini, memang harus selesai di ranah hukum agar kebenaran terungkap," kata Haris.

Akan tetapi, Sayed Junaidi beralasan, Haris susah ditemui sehingga Arisman diduga memalsukan tanda tangannya dan hanya semata-mata untuk kepentingan partai. Sayed juga mengklaim, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu sudah selesai, sebab antara dirinya dengan Haris sudah tercapai kesepakatan di depan seorang tokoh yang menurutnya disegani Haris dan dirinya.

"Kasus ini sudah lama, dan itu dianggap sudah selesai. Karena saat itu, antara saya dan dia (Haris) sudah dipertemukan oleh petinggi partai, dan tidak ada lagi masalah," kata Sayed.

Saat merdeka.com menanyakan prihal perdamaian antara Sayed dengan Haris sebagai hal yang dipertimbangkan dalam proses hukum, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim menyatakan, keduanya memang tengah dimediasi internal Partai Hanura.

"Soal kasus itu (pemalsuan tanda tangan), saya rasa di antara keduanya masih berjalan proses perdamaian, jadi kita tunggu dulu," ujar Kombes Arif Rahman Hakim.

Namun, pernyataan Kombes Arief Rahman Hakim berbeda dengan Kapolda Riau Brigjen

Pol Dolly Bambang Hermawan. Menurut jenderal bintang satu ini, meski ada perjalanan damai di antara pelapor (Haris) dan terlapor (Sayed dan Arisman), proses hukum tetap dilanjutkan.

(mdk/siw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kenali Tahapan Perkembangan Payudara Wanita Sesuai Usia dari 20 hingga 40 Tahun

Kenali Tahapan Perkembangan Payudara Wanita Sesuai Usia dari 20 hingga 40 Tahun

Payudara wanita mengalami perubahan dari masing-masing rentang usia.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya