Pemalak di jalan Trans Kalimantan dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggulung tujuh pelaku pemerasan dan pemalakan yang sering beraksi di ruas jalan Trans Kalimantan Poros Selatan Jalan Jenderal Sudirman km 45.
"Ketujuh pelaku pemalakan dan pemerasan ini ditangkap pada 13 Juni lalu sekitar pukul 02.00 dini hari, berawal dari laporan masyarakat dan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang kami lakukan. Tempat kejadiannya di Jalan Jenderal Sudirman km 45 Desa Penyang Kecamatan Telawang," ujar Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/6).
Ketujuh pelaku tersebut sebagian besar merupakan karyawan salah satu perkebunan di kawasan itu. Mereka adalah JN bin AD yang merupakan mandor atau asisten lapangan perkebunan sawit, WN bin T, PS alias PR bin DR, FR alais BO bin AS, AN alias YN bin MG, RD alias RM bin PT, LF alias FH bin KS Selain tujuh yang tertangkap, ada satu pelaku lainnya yaitu RS yang berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut. Otak pelaku pemalakan dan perampasan tersebut diduga RD dan RS yang saat ini masih didalami sejauh mana perannya.
Modus kejahatan mereka adalah meletakkan kardus dan ranting-ranting di tengah jalan sehingga kendaraan, khususnya mobil kesulitan melintas. Ketika pengemudi turun bermaksud menyingkirkan benda-benda yang menghalangi jalan itulah para pelaku keluar dengan mengancam sambil memalak korbannya.
"Saat mobil berhenti, pengendara dimintai uang oleh pelaku. Rencananya uang digunakan untuk membeli minuman keras. Mereka juga merusak mobil milik korban. Mereka karyawan salah satu perkebunan sawit. Dalam beberapa jam, sudah tujuh kendaraan yang distop. Kebetulan kita ada di sekitar lokasi. Mereka mengaku baru mengumpulkan Rp 780 ribu, tapi nanti akan kita konfrontir," tandas Himawan.
Otak pelaku yaitu RD dan RS ternyata diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jenderal Sudirman km 42 Sampit.
"Masalah ini juga sedang didalami meski mereka mengaku hanya mencuri satu sepeda motor. Untuk kasus pemerasannya dikenakan Pasal 368 tentang Pemerasan, sedangkan pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 363 tentang pencurian," ucap Himawan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Bawa Logistik Pemilu di Pedalaman Maluku, Jalan Kaki 20 Km Lewati Sungai dan Hutan
Mereka harus bekerja keras karena akses jalan kendaraan belum tersedia.
Baca Selengkapnya