Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelimpahan tersangka pembakar lahan, Manager PT LIH tidak ditahan

Pelimpahan tersangka pembakar lahan, Manager PT LIH tidak ditahan Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, menyerahkan tersangka pembakar hutan dan lahan, Frans Katihokang, beserta berkas perkara untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Namun Frans tidak ditahan dengan alasan hanya menjadi tahanan kota.

Frans yang merupakan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo itu diduga lalai dalam jabatannya sehingga mengakibatkan 533 hektar lahan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Ya Benar. Tersangka FK dari PT LIH, kita limpahkan atau tahap II ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Rabu (20/1).

Menurut Guntur, Frans merupakan satu dari 5 orang tersangka mewakili perusahaan yang jadi tersangka.‎ FK yang menjabat selaku manager operasional lapangan diduga melakukan kelalaian, sehingga konsesi kebun perusahaan seluas 533 hektar terbakar.

"Dengan luas lahan ini, pihak perusahaan diduga hanya menerjunkan empat orang saja untuk memadamkan api ketika itu," kata Guntur.

Bahkan saat itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga menemukan fakta lain, di mana PT LIH tidak memiliki fasilitas memadai untuk pemadaman api. Hasil temuan berikutnya, perusahaan ini hanya punya satu mesin pompa air.

"Selain FK, kita juga sudah menetapkan satu tersangka mewakili perusahaan (PT LIH) yaitu INW. Namun berkasnya belum lengkap," kata Guntur.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (20/1), membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut.

"Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka FK untuk selanjutnya disidangkan," kata Mukhzan.

Saat ditanya proses tahanan kota dilakukan terhadap Frans Katihokang dalam pelimpahan tahap II itu, Mukhzan tak menampiknya. Dia menyebutkan proses penahanan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.

"Itu kewenangan Kejari Pangkalan Kerinci," ucap Mukhzan.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Lusa, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Kalimantan Timur

Lusa, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Kalimantan Timur

Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Hari Gini Belum Pakai Listrik, Begini Potret Kampung di Pelosok Tasikmalaya Memprihatinkan 'KWH-nya Belum Sampai ke Sini'

Hari Gini Belum Pakai Listrik, Begini Potret Kampung di Pelosok Tasikmalaya Memprihatinkan 'KWH-nya Belum Sampai ke Sini'

Berada di ujung Tasikmalaya, daerah tersebut nampak dikelilingi hutan belantara.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya