Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap

Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap Polda Bali bekuk pelaku jual beli satwa dilindungi. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - I Nyoman Putu Mudita harus berurusan dengan Kepolisian Polda Bali. Dia kedapatan menangkap dan membeli serta memperniagakan satwa yang dilindungi.

Sebelumnya, pihak BKSDA Bali mendapatkan laporan lewat call center dari masyarakat, ada 5 satwa yakni dua ekor landak, satu ekor lutung Jawa, satu ekor kucing hutan, dan satu anak kijang yang dilindungi berada di obyek Wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali.

Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.

"Jadi barang bukti yang kita amankan ada empat satwa, karena satu satwa Lutung Jawa meningal tadi malam sebelum dirilis," ujarnya di Ruangan Dit Reskrimsus Mapolda Bali, Senin (20/8).

polda bali bekuk pelaku jual beli satwa dilindungi

Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur, Sulistyo Widodo, menjelaskan satwa-satwa tersebut saat ditemukan di tempat obyek wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, sudah dalam kondisi yang tidak layak.

"Terutama untuk lutung dirantai di bagian leher. Hal itu yang menyebabkan mengalami stress dan kita evakuasi lalu kita titipkan di lembaga konservasi di Bali Zoo. Tujuannya untuk rehabilitasi dan untuk dilepaskan ke alam nantinya," jelasnya.

Kemudian satwa Lutung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diberikan asupan vitamin hingga pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong karena memang dalam kondisi yang sudah tidak baik.

Widodo menjelaskan, dari lima satwa itu, empat di antaranya yakni Landak, Kucing Hutan dan anak Kijang ditangkap oleh tersangka di sekitaran TKP obyek wisata. Sementara untuk satwa jenis Lutung Jawa, tersangka membeli di pasar Hewan Satria Denpasar dengan harga Rp1,5 juta.

polda bali bekuk pelaku jual beli satwa dilindungi

"Hewan-hewan ini ditangkap oleh dia (tersangka) untuk menarik wisatawan dan dipertontonkan kepada para wisatawan yang datang. Dari pengakuannya dia tahu kalau hewa ini dilindungi," ujar Widodo.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 21 ayat (2) hurup a jo pasal 40 ayat (2) atau ayat (4), Undang-undang RI, nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE jo pasal 4 ayat (1) huruf a ayat (2) dan ayat (3) PP nomor 7 tahun 1999 tentang pegawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya