Pelatih Taekwondo di Malang Cabuli Murid Selama Empat Tahun
Merdeka.com - Seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, MR (25), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Dia diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya selama sekitar empat tahun. Dia akhirnya ditangkap berdasarkan laporkan orang tua korban.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pelatih dan murid saat mempelajari bela diri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Selain itu, keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.
"Pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih bela diri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Ferli Hidayat, Kamis (16/8).
Pelaku dan Korban Berpacaran
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2022. Pelaku telah menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan, perbuatan pelaku terjadi sejak 2016 hingga 2021. Saat itu korban masih di bawah umur dan berstatus pacar pelaku.
"Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan memberikan janji dan iming-iming akan menikahi korban," tegasnya.
Pelaku sendiri telah memiliki jalinan kedekatan dengan orang tua korban, bahkan sudah dianggap sebagai saudara. Namun kedekatan itu rupanya disalahgunakan oleh pelaku.
Korban sempat beberapa kali diajak berhubungan badan dan sempat mendapati beberapa percobaan pelecehan oleh pelaku. Korban juga sempat mengadukan kepada atasannya di klub taekwondo.
Sempat Diskors
MR disebutkan tidak hanya melakukan percobaan pelecehan seksual pada pacarnya, ES. Tapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual pada rekan-rekan korban.
"Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini masih melatih taekwondo," jelasnya.
Polisi telah memeriksa pelaku dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi. Korban ES juga telah menjalani visum et repertum.
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPelajar SMP di Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tali Pramuka
Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaUGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya