Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor kasus simulator sudah dilindungi LPSK

Pelapor kasus simulator sudah dilindungi LPSK Simulator. ©2012 Merdeka.com/rahma

Merdeka.com - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Sitti Sophia mengatakan telah memberi perlindungan kepada pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator 2011 di Korlantas, Polri.

"LPSK telah menyatakan menerima dan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan pada 17 Juli 2012," ujarnya melalui bbm kepada merdeka.com, Rabu (1/8).

Maharani mengatakan pelaporan tersebut dilakukan oleh pengacara Bambang yakni Erick S Paat. Menurutnya, Bambang dan keluarganya kerap kali mendapat ancaman dari pihak tak dikenal. Saat itu, Erick datang sekitar tanggal 9 April 2012.

"Dari laporan tersebut kemudian kita mengunjungi Bambang di tahanan," ujarnya.

Sukotjo S Bambang merupakan direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang mendapat subkontrak tender dari PT Citra Mandiri Metalindo. Bambang mengungkap adanya suap dalam proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang telah menjadikan bekas Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Penetapan tersangka terhadap Djoko diumumkan Juru bicara KPK Johan Budi kemarin.

KPK menduga, selain menerima suap Rp 2 miliar terjadi mark up pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit-nya dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP