Pelaku Suap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Direktur CV. Nizhami, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.
"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
"Menjatuhkan, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Djuyamto.
Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, Muara Perangin Angin belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan. Muara Perangin Angin juga dianggap telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK menyakini Muara terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Terbit Rencana Perangin Angin.
"Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.
Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024
Di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaDaya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaNiat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian
Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca Selengkapnya