Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku penyetrika anak minta suaminya tarik laporan ke polisi

Pelaku penyetrika anak minta suaminya tarik laporan ke polisi ilustrasi kekerasan pada anak. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Uka melaporkan istrinya Suhaemi alias Emi ke Polres Jakarta Timur karena istrinya terbukti menyetrika pipi Denis Apriliyan, pada Minggu (21/3). Denis disetrika ibu tirinya lantaran geram karena dianggap susah diatur.

Namun pencabutan laporan ini mendapat tentangan dari ibu kandung Denis, Sri Ningsih. "Tadinya si Emi minta laporannya dicabut, tapi saya sudah bilang (ke mantan suami) mau bela anak atau perempuan itu. Kalau bela perempuan itu saya kasusi lebih panjang. Akhirnya diterusin kasusnya. Sekarang perempuan itu dipenjara." ujar Sri Ningsih di kediamannya di Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat (23/3).

Sri Ningsih memang sudah kesal dengan perlakuan Emi terhadap anak kandungnya. Dia mengaku kerap kali mendengar kabar anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya itu, dipukuli ibu tirinya.

"Dulu pernah dicubit karena ngompol. Okelah saya maklumi, tapi setelah kejadian ini Denis cerita katanya sering dipukuli." sambung dia.

Sampai pada puncaknya, Sri merasa perlu mengeluarkan Denis dari rumah Emi. "Perasaan enggak enak, tidur enggak bisa. Ada apa, keingetan Denis, pokoknya abis Magrib mau ke sana. Apa dimasukin ke pesantren ya. Baru mau tanya-tanya," sambung dia lagi.

Kekhawatiran Sri terbukti, Emi makin lama makin beringas terhadap anak kandung Sri. Sri pun selalu merasa was-was saat Denis masih tinggal dengan Emi.

"Saya sudah punya firasat dari Jumat kemarin, saya harus cari dia. Tapi hujan terus. Minggu sekitar jam 4 sore katanya Denis mau dibawa ke RS Budi Asih katanya pipinya melepuh, disetika Eni (Suhemi)" jelas Sri.

Sebelumnya Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur telah mengamankan Suhemi, ibu yang tega menganiaya anak tirinya, Denis Apriliyan. Oleh ibu tirinya, Denis disiksa dengan cara disetrika di bagian wajah dan diinjak kepalanya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2015 pukul 14.30 WIB di kediaman mereka di Jl Masjid Al-Wusto Rt 09/07, Kelurahan Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Suhemi geram karena Denis tak mengenal waktu saat bermain, malas belajar dan suka buang air besar di celana.

"Awalnya korban dimarahi oleh tersangka karena main tidak pulang-pulang hingga menangis. Karena korban selalu menangis tersangka langsung mengambil setrikaan dan langsung di tempel di pipi sebelah kiri," Kasat Reskrim, AKBP Ade Rahmat Idnal, saat rilis di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/3).

"Setelah disetrika si Denis juga ditendang kepala bagian belakang, menyubit dan menginjak tangan bagian kanan korban sehingga mengalami luka lecet pada jari korban," lanjutnya.

Kejadian ini dilaporkan Uka, ayah kandung Denis atau suami Suhemi. Uka dan Suhemi menikah tahun 2013.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suhemi diancam dengan Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dengan pidana penjara 5 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

(mdk/rep)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP