Pelaku pencabulan anak SD di Mukomuko terancam pidana 15 tahun
Merdeka.com - Pelaku pencabulan siswa SD di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Ak (51), terancam dikurung selama 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko menggunakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Karena Ak (51) telah mencabuli NS (8) siswa SD yang masih anak di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Lisda Haryanti, di Mukomuko.
Ia menyebutkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu merupakan kasus yang ditangani oleh polisi dan telah memasuki tahap dua serah terima tersangka dan barang bukti. Berkas perkara dalam kasus yang persetubuhan itu, kata dia, sudah lengkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur untuk proses persidangan.
"Tersangka dalam kasus itu telah kami kirim dan titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pengadilan Negeri Argamakmur bersama dengan tersangka kasus pencurian laptop," katanya.
Ia menerangkan, Ak telah dua kali melakukan perbuatan pencabulan dengan cara paksa terhadap anak tetangganya sendiri yakni pada bulan September 2012 dan bulan Juni 2013.
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang namun perbuatan kasar yang dilakukannya dengan cara menarik serta memaksa korban membuka bajunya.
"Kalau bentuk fisik tidak ada hanya saja tangan ditarik paksa mengikutinya di belakang rumahnya," ujarnya lagi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan itu karena khilaf. Selain itu istrinya selalu menolak ketika diajak berhubungan badan.
"Pelaku yang pernah tinggal di rumah korban juga mengaku jika menyukai NS dan sering memperhatikan korban ketika sedang bermain," ujarnya menjelaskan. (Ant)
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pantun lucu dapat dikenalkan anak-anak untuk melestarikan budaya.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca Selengkapnya