Pelaku Pembunuhan Sadis Cinta Sesama Jenis di Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Sembilan pelaku pembunuhan sadis terhadap Rian Latief yang mayatnya ditemukan hangus di Mallawa, Kabupaten Maros pada Juni 2021 menjalani persidangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, dari sembilan pelaku, enam orang didakwa dengan pasal berlapis.
Enam orang didakwa pasal berlapis yakni Taufik Hidayat, Andika Pratama, Muhammad Agung Nur Alam, Muhaimin Anwar, Deni Sianipar, dan Dhion Aditya Langgara. Mereka didakwa terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Rian Latief.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa (9/11).
Selain itu, enam terdakwa juga didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, yaitu kematian korban Rian.
Tak hanya itu, terdakwa Taufik Hidayat, Andika Pratama, dan Muh Agung Nur Alam juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ketiganya didakwa pasal tersebut karena terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu terhadap korban Rian.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP
Kuasa hukum enam terdakwa, Muh Agung Fajar membenarkan jika enam pelaku pembunuhan terhadap Rian sudah menjalani persidangan. Sementara tiga orang lainnya masih belum menjalani sidang karena masih di bawah umur.
"Sudah sidang untuk enam orang terdakwa. Kalau tiga orang anak itu belum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/11).
Sementara berdasarkan berkas dakwaan, enam terdakwa didakwa pasal tentang Pasal 338 dan juga 170 KUHP. "Kalau saya liat didakwa pasal 338 dan penganiayaan," ucapnya.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Agung mengaku pihaknya ingin secepatnya sidang langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kami minta langsung ke pemeriksaan saksi," tegasnya.
Sekadar diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengungkap motif pembunuhan mayat pria hangus bernama Rian di Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Pembunuhan sadis tersebut ternyata masalah asmara sesama jenis antara korban dan salah satu pelaku.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap delapan orang dari sembilan pelaku. Dari delapan pelaku yang ditangkap satu orang merupakan pelaku utama.
"Pelaku berjumlah sembilan orang yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan seorang perempuan berinisial H (23). Satu orang atas nama Dion masih DPO (buronan)," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (17/6).
Sementara terkait motif pembunuhan, Merdisyam mengungkapkan, pelaku utama MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain. Kecemburuan pelaku MA setelah membaca chat WhatsApp dan Facebook korban yang berkomunikasi dengan lelaki lain.
"Motifnya karena pelaku ini cemburu setelah membaca adanya pesan WhatsApp di handphone korban," kata dia.
Kronologi Rian Dibunuh
Merdisyam menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (7/6) pagi, saat pelaku MA berkomunikasi dengan korban melalui Facebook. Di situ MA mengajak korban bertemu di sebuah Hotel di Jalan H Bau Makassar.
"Korban setuju ketemu dengan pelaku dengan syarat pelaku meminta izin ke kakak korban untuk pergi ke Malino, Gowa," kata dia.
Setelah itu, korban dijemput pelaku dan seorang saksi berinisial AL di rumahnya di Jl Pallantikang Gowa. Di situ, pelaku meminta izin kepada kakak korban bernama Reza untuk pergi liburan ke Malino, Gowa.
Dari rumah korban mereka menuju ke sebuah hotel di Jalan H Bau Makassar dengan menggunakan motor. Saat itu korban dibonceng.
"Dalam perjalanan pelaku mengambil Handphone korban dan melihat isi percakapan korban di WhatsApp dan Facebook yang membuat pelaku MA cemburu," kata dia.
Sesampai di hotel, saksi berinisial AL kembali ke tempat kerja. Sementara korban dan pelaku masuk ke kamar hotel.
"Pelaku MA, DAS, dan korban masuk ke kamar hotel. Di dalam kamar hotel ternyata sudah ada Dion dan dua pelaku lainnya," kata dia.
Esoknya Selasa dini hari (8/6) saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannya tertidur. Saat itu korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kemudian pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taksi online. Di sana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan dan ikat pinggang.
Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06.00 Wita, korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng. Karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang korban di Mallawa, Maros.
Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021, pukul 04.00 Wita , dengan menggunakan mobil rental, para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya, mereka singgah di supermarket, membeli 2 botol Air dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Kecamatan Moncongloe.
Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya dan kemudian kembali ke rumah pelaku H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan menambahkan para pelaku lain menganiaya korban karena mencuri handphone. Karena penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
"Pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian handphone, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban. Korban mengalami pendarahan di kepala, wajah dan badan," ucapnya.
Para pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHPidana Subs 338 KUHPidana jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadis, Pelaku Mutilasi di Malang Sempat Pamerkan Potongan Jasad Istri ke Tetangga
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada tetangga.
Baca SelengkapnyaSiap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik
Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSadis! Pedagang Kramatjati Disiram Air Keras-Dibacok hingga Tewas di Tengah Keramaian Pasar
Saat peristiwa tersebut, tidak ada satu orang pun yang membantu korban dari amukan pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Salat Subuh Berjamaah Bersama Keluarga Sebelum Mencoblos di TPS Lebak Bulus
Capres Anies Baswedan melaksanakan salat subuh berjemaah bersama keluarga di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaNasihat Menohok Ustaz Das’ad Latif buat Anggota Polisi, Jenderal Bintang Dua Langsung Bereaksi Begini
Menanggapi nasihat tersebut, sang jenderal bintang dua Polri itu memberikan reaksi.
Baca SelengkapnyaSadis, Seorang Anak Lagi Tidur Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas
Kapolsek menjelaskan, awalnya warga mengira korban hanya terluka di bagian kaki karena banyak darah mengalir.
Baca SelengkapnyaDimentori Anies, Cak Imin Siapkan Diri dengan Singkatan-Singkatan jelang Debat Lawan Gibran & Mahfud
Cak Imin siap menghadapi debat Cawapres karena dimentori Anies
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca Selengkapnya