Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pelecehan saat Rapid Test di Soetta Belum Ikut Uji Kompetensi Dokter

Pelaku Pelecehan saat Rapid Test di Soetta Belum Ikut Uji Kompetensi Dokter Polisi tangkap dokter lecehkan perempuan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita saat rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) belum bergelar dokter. Dia belum mengikuti uji kompetensi dokter atau UKDI.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico mengatakan, tersangka EFY baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya. Dia belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI.

"Iya, yang bersangkutan sudah Koas, namun belum mengikuti UKDI," ujar Alex, Minggu (27/9).

Dia menuturkan, kepolisian sudah berkordinasi langsung dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait kasus pemerasan dan pelecehan seksual tersebut.

Saat ini penyidik masih menggali keterangan dari tersangka atas kasus pidana yang disangkakan terhadap dokter lulusan perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.

Gaji Rp 375 Ribu

Sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka EFY, dirinya dipekerjakan PT Kimia Farma Diagnostika untuk melakukan rapid test di area Bandara Soetta dengan sistem upah berdasarkan kerja shift.

"Dipekerjakan dengan gaji per shift. Per shift mendapatkan Rp 375 ribu dari perusahaan yang mempekerjakan," jelas Alex.

Namun sayangnya, pekerjaan tenaga kesehatan itu dia manfaatkan untuk memeras dan melecehkan salah seorang penumpang wanita pada Jumat, 18 September 2020 lalu. EFY pun harus membayarnya dengan mendekam di balik jeruji Polresta Bandara Soetta.

Tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.

"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman di atas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Deklarasi Dukungan, Para Dokter Indonesia Titipkan Ini Kepada Prabowo-Gibran
Deklarasi Dukungan, Para Dokter Indonesia Titipkan Ini Kepada Prabowo-Gibran

Batara menilai Prabowo-Gibran merupakan sosok yang tepat untuk memimpin bangsa Indonesia dan melanjutkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni
Polisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni

Pemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Sipit dan Ganteng, Iptu Senna Jadi Dokter di Kepolisian Karena Termovitasi dari Dekan Saat Kuliah
Sipit dan Ganteng, Iptu Senna Jadi Dokter di Kepolisian Karena Termovitasi dari Dekan Saat Kuliah

Perwira polisi, Iptu Senna menceritakan sosok yang menginspirasinya menjadi seorang dokter polisi.

Baca Selengkapnya