Pelaku mutilasi di Sungailiat dituntut 18 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa pelaku mutilasi atas nama Dedi (26) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan yang didakwakan.
"Terdakwa dituntut 18 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Agus, warga Desa Tugu Mulyo, Kecataman Lempuing, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2011 di lokasi eks tambang timah di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka," kata JPU Triman di Sungailiat, Selasa (22/07).
Seperti diberitakan Antara, JPU mengatakan terdakwa merupakan warga pendatang yang beralamat di Jalan Belanti Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan.
Tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat yang dipimpinan Hakim Ketua Bakri dengan hakim anggota Herbert Harefa dan Victor Suryadipta.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Taufiq Qorianto mengakui tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan fakta-fakta perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Saya akui tuntutan jaksa tentunya sudah melalui pertimbangan berdasarkan pada fakta persidangan serta perbuatan tersangka," katanya.
Terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukit Semut, Sungailiat sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Garut
Untuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya