Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT

Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT Ilustrasi Mutilasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga salah satu korban kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak terima terhadap hasil vonis pelaku yang melakukan aksi keji terhadap anaknya. Tak terima, mereka pun protes dengan mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/10).

Keluarga korban mutilasi tersebut menanyakan keputusan dibebaskannya seorang pelaku bernama Dikcy Pratama. Vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai telah mematahkan penegakan hukum di Riau.

Dengan vonis itu, kata perwakilan keluarga bernama Alwi Zalukhu, perasaan masyarakat Kabupaten Siak yang trauma dengan kasus ini telah dilukai hatinya. Kalau pihaknya tidak mendapat jawaban memuaskan, ribuan masyarakat akan mengepung PT Riau itu.

"Ribuan masyarakat akan mendatangi pengadilan ini dan mengepungnya. Kami pihak keluarga dan masyarakat tidak puas dengan putusan bebas pelaku mutilasi keluarga saya," ujar Zalukhu kepada wartawan.

Dia menduga ada permainan antara keluarga pelaku dan hakim di PT. "Di Pengadilan Negeri Siak, pelaku divonis 10 tahun. Kenapa di Pengadilan Tinggi divonis bebas. Ini ada apa," ketus Zalukhu.

Dengan kasasi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indra Pura ke Mahkamah Agung (MA), pihak keluarga berharap vonis bebas Dicky dibatalkan. "Pelaku ini harus dihukum berat karena meresahkan masyarakat," kata Zalukhu.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta Komisi Yudisial dan hakim MA memerika hakim PT Pekanbaru. Dugaan adanya permainan hakim harus diusut tuntas. Sebelumnya PT Riau mengeluarkan putusan yang mengejutkan terhadap Dicky. Pemuda yang diduga ikut serta menghabisi 6 nyawa bocah dan seorang pria dewasa itu divonis bebas, setelah mengajukan banding.

Sebelumnya, Dikcy di pengadilan tinggkat pertama (Pengadilan Negeri Siak) divonis 10 tahun. Majelis hakim saat itu menyatakan dirinya bersalah. Sementara majelis hakim PT, menyatakan dirinya tidak bersalah.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lagi Duduk di Depan Halaman Rumah, Seorang Pria di Dekai Papua Ditusuk OTK

Lagi Duduk di Depan Halaman Rumah, Seorang Pria di Dekai Papua Ditusuk OTK

Saksi Y dan saksi W pun langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.

Baca Selengkapnya
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar

154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar

154 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar dilantik. Mereka juga mulai mengikuti pelatihan.

Baca Selengkapnya