Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerjakan 3 WNA tanpa dokumen, PT HM Sampoerna dipolisikan

Pekerjakan 3 WNA tanpa dokumen, PT HM Sampoerna dipolisikan WNA yang dipekerjakan PT HM Sampoerna. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mempekerjakan tiga warga asing (WNA) tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4, Kabupaten Pasuruan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Tiga WNA yang diamankan itu adalah Fornello Luca (47), asal Australia, Scintu Massimino (47), asal Italia dan D'Addona Simone (21) asal Italia.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengungkap, berdasarkan Laporan Polisi (LP): LPA/57/X/2014/SUS JATIM, tertanggal 27 Oktober 2014, anggota Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yang dipimpin Kompol Manang Soebekti, telah mengamankan tiga WNA yang dipekerjakan secara ilegal oleh PT HM Sampoerna.

Kata Awi, ketiga WNA ini, bekerja di bagian mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area PT HM Sampoerna.

"Ketiga WNA asal Australia dan dua dari Italia ini, hanya memiliki paspor dan visa kunjungan dengan indek visa 211. Jadi, ketiga WNA ini tidak memiliki visa kerja di Indonesia," terang Awi di Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/10).

Sedangkan PT HM Sampoerna sebagai terlapor, lanjut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, juga tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Karena pihak terlapor ini adalah perusahaan, kita masih mendalami siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini," kata Awi.

Untuk selanjutnya, ketiga WNA tersebut, dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Malang untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian dan dideportasi. "Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Kita tetap akan dalami pelakunya, atau orang yang bertanggung jawab mempekerjakan tiga WNA itu di PT HM Sampoerna," tegas Awi.

Perwira dengan tiga melati di pundak ini juga menegaskan, dalam kasus ini, PT HM Sampoerna telah melanggar Pasal 187 jo Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 400 juta," tutup Awi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Bangun Pabrik HP Hanya Butuh Setengah Triliun, Prabowo: Ya Bangun Segera

Bangun Pabrik HP Hanya Butuh Setengah Triliun, Prabowo: Ya Bangun Segera

Kedaulatan teknologi informasi terancam dengan impor ponsel senilai Rp 30 Triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Sebut Skema Power Wheeling Jadi Opsi Hadirkan Industri Efisien

Anggota DPR Sebut Skema Power Wheeling Jadi Opsi Hadirkan Industri Efisien

Penerapan skema tersebut membutuhkan regulasi yang tidak tumpang tindih serta menguntungkan semua pihak, termasuk PLN.

Baca Selengkapnya
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya