Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan ini, Kejaksaan Agung deportasi buronan BLBI

Pekan ini, Kejaksaan Agung deportasi buronan BLBI Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memastikan akan segera memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tertangkap Interpol di San Fransisco, Amerika Serikat, Sherny Kojongian. Dalam waktu sepekan ini, pihak Kejaksaan Agung akan mengusahakan pemulangan buronan selama 10 tahun itu, melalui mekanisme deportasi.

"Ini adalah rencana. Intinya kami menyikapi dalam artian kita sebagai eksekutor akan segera menjalankan eksekusi, jika buronan tersebut sudah sampai. Rencana akan minggu ini," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6).

Darmono menyebut, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor atau pelaksana eksekusi deportasi akan secepatnya melakukan pemulangan buronan yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 triliun ini.

"Kami sebagai eksekutor akan segera menjalankan eksekusi. Rencananya eksekusi akan dilakukan dalam waktu sepekan ini," jelasnya.

Deportasi ini dilakukan menyusul putusan banding dari pengadilan di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa Sherny Kojongian harus dideportasi dari Amerika Serikat. Mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan deportasi itu.

Darmono menambahkan bahwa aset yang telah disita dalam kasus ini, sudah tertutupi dengan aset milik Sudwikatmono, yang telah disita Korps Adhyaksa.

"Sudah tertutup semua dan kerugian keuangan negara sudah tertutupi," tandasnya.

Darmono tidak menampik lambannya eksekusi atas buronan BLBI ini dikarenakan proses pencarian yang membutuhkan waktu yang panjang.

Seperti diketahui, awalnya Sherny Kojongian (Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa -BHS) bersama terpidana Hendra Rahardja (komisaris utama PT BHS, sekaligus pemegang saham) dan terpidana Eko Edi Putranto (komisaris/pemegang saham) pada kurun waktu tahun 1992-1996 memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup.

Selain itu, para terpidana memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan bodong. Sebab, kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit serta tidak dibukukan.

Perihal adanya kecurangan tersebut, Bank Indonesia lalu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada direksi PT BHS yang intinya, meminta direksi PT BHS untuk menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait. Namun, larangan tersebut tak digubris Sherny. Ia malah memberikan persetujuan penarikan dana dan valas oleh pihak terkait.

Atas perbuatanya, dia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun kendati telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sherny tak ditahan, karena pada saat kasusnya disidangkan secara in absensia ia melarikan diri hingga tertangka di San Fransisco Amerika Serikat.

Dengan tertangkapnya Sherny, dalam kasus BLBI yang membelit Sherny, tinggal Eko Edi Putranto yang belum tertangkap. Sementara itu, Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup telah meninggal dunia di Australia.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BMKG Ungkap Pemicu Munculnya Puting Beliung di Rancaekek Bandung

BMKG Ungkap Pemicu Munculnya Puting Beliung di Rancaekek Bandung

Penyebab angin puting beliung dampak dari ikutan pertumbuhan awan sibi. Di mana awan sibi ini merupakan awan yang menyebabkan terjadinya hujan lebat.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga

Blusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga

Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.

Baca Selengkapnya
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan

BMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Terbaru Banjir Besar Demak, Seorang Lansia dan Balita Jadi Korban Meninggal

5 Fakta Terbaru Banjir Besar Demak, Seorang Lansia dan Balita Jadi Korban Meninggal

Sudah satu minggu banjir merendam kawasan itu namun air belum juga surut

Baca Selengkapnya