Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat MA ditangkap KPK di rumahnya, ditemukan uang Rp 400 juta

Pejabat MA ditangkap KPK di rumahnya, ditemukan uang Rp 400 juta Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) Andi Tristianto Sutrisna (ATS) dan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi serta pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka suap penundaan salinan putusan kasasi di MA. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas, Jumat (12/2) malam. Dia mengatakan ketiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Pada hari Jumat 12 Februari 2016 sekitar pukul 22.30 WIB, KPK mengamankan ALE dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong Tangerang," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).

Kemudian, lanjut dia, penangkapan berlanjut kepada tersangka Andi. Pejabat MA ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Gading Serpong. Di waktu yang hampir sama, tim satgas juga menciduk Ichsan di lokasi yang berbeda.

Saat menciduk Andi, tim satgas menemukan uang sejumlah Rp 400 juta. Diduga uang itu merupakan hasil pemberian Ichsan untuk Andi sebagai pemulus permintaannya agar salinan putusan MA bisa ditunda.

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan gading serpong ditemukan uang sejumlah 400 juta rupiah. Pada saat yang hampir bersamaan ditangkap juga IS di sebuah apartemen di kawasan Karet Jakarta Selatan," terang Yuyuk.

"Transaksi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," tambah Yuyuk.

Usai menangkap ketiga tersangka dan tiga orang lainnya, yakni seorang sopir dan dua petugas kemanan komplek Andri, keenamnya lantas digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Keenam orang itu pun menjalani pemeriksaan secara intensif.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan cukup lama, KPK hanya menetapkan 3 tersangka yaitu, Andi, Ichsan dan Awang. Sedangkan, tiga orang lainnya dibebaskan karena dianggap tidak ikut terlibat dalam tindak rasuah tersebut.

Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya