Pegiat antikorupsi Banten kecewa Atut hanya divonis 4 tahun
Merdeka.com - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sejumlah kalangan di Banten menilai vonis hakim itu melukai rasa keadilan masyarakat, karena dianggap terlalu rendah.
"Ini jelas pelecehan terhadap supremasi hukum. Tindakan suap terhadap ketua MK yang melibatkan Atut begitu mengguncang dan membawa dampak negatif yang masif. Vonis itu sama sekali tidak memberikan efek jera," kata Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman.
Oman menuding, majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan publik. Pasalnya, sudah menjadi rahasia bersama, penyuapan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pemilukada Lebak 2013, adalah momentum atas terkuaknya sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Atut bersama dinastinya.
"Mata Banten sedang mempertimbangkan rencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial," kata Oman.
Oman khawatir terjadi kesalahan penerapan tata acara persidangan serta pelanggaran kode etik. Terlebih, putusan atas perkara Atut ini diwarnai disenting opinion atau beda pendapat. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu agar tetap menjaga optimisme publik bahwa tidak ada ruang bagi seorang koruptor untuk diringankan hukumannya," ujar Oman.
Sementara itu, penggiat antikorupsi Afie Arbinova menilai, vonis majelis hakim itu sama sekali tidak mencerminkan pendekatan hukum yang progresif. Seolah-olah majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan. Misalnya soal pertemuan Atut dan Akil di Singapura. Belum lagi soal kepentingan Atut pada pelaksanaan pada pelaksanaan Pemilukada Lebak 2013.
"Fakta demikian sejatinya adalah upaya terencana. Dalam konteks itulah peran Atut begitu signifikan. Jadi vonis kali ini layak dipertanyakan bukan saja soal besaran hukumannya, tapi juga mengenai pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya," kata Afie.
Diketahui, dalam sidang pembacaan vonis kemarin, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya