Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Pajak Dapat 'Uang Terima Kasih' Rp700 Juta di Kantor Ditjen Pajak

Pegawai Pajak Dapat 'Uang Terima Kasih' Rp700 Juta di Kantor Ditjen Pajak Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - PT. Link Net Tbk disebut pernah memberikan fee sebesar R 700 juta kepada pejabat di Direktorat Pajak Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Suap itu diberikan sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara suap perpajakan dengan terdakwa dua mantan pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Awalnya, jaksa mengonfirmasi saksi Yulmanizar yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak. Jaksa menyelisik soal pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk tahun 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada tahun 2018.

"Itu selesainya karena itu agak lama, pak, ya, mungkin awal mulanya (pemeriksaan pajak Link Net) 2018, tapi selesainya 2019 akhir," ujar Yulmanizar bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/4).

Yulmanizar menyebut, pemeriksaan pajak PT Link Net dilakukan bersama Febrian selaku anggota, ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, dan supervisor Wawan Ridwan. Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.

"Rp26 miliar," kata Yulmanizar.

Uang Terima Kasih

Jaksa lantas bertanya apakah dalam pemeriksaan pajak tersebut dirinya menerima fee dari PT Link Net. Yulmanizar mengamininya.

"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya Jaksa.

"Ada pak," jawab Yulmanizar.

Yulmanizar mengatakan fee itu diberikan sebagai tanda terima kasih dari pihak PT Link Net Tbk. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak. "Berapa tanda terima kasihnya?," tanya jaksa.

"Rp 700 juta," kata Yulmanizar.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Dalam dakwaan disebutkan bila PT Link Net turut menyuap pejabat pajak sebesar masing-masing SGD 8.750.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya