Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Kemenag akui terima USD 17.000 dari proyek pengadaan Alquran

Pegawai Kemenag akui terima USD 17.000 dari proyek pengadaan Alquran Gedung Kemenag. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abdul Karim mengaku pernah menerima uang USD 17.000 terkait proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Pengakuan itu diungkapnya saat hadir sebagai saksi sidang dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

"USD 17.000 dan saat itu saya menolak, saya tidak mau terima tapi dipaksa," ungkap Karim saat disinggung jaksa penuntut umum KPK mengenai penerimaan uang, Kamis (19/8).

Saat jaksa menyinggung uang itu diterima terkait perubahan anggaran untuk proyek tersebut, dia menampiknya. Karim menjelaskan, USD 17.000 itu diberikan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai pemenang tender proyek pengadaan Alquran tahun 2012, mereka juga berjanji mewakafkan tanah untuk pembangunan pesantren.

"Itu diberikan ke saya syukuran saja untuk membantu perjuangan bapak karena saya bilang tahu persis mereka ada mau bangun pesantren, karena perusahaan yang Alquran itu bilang mau wakafkan tanah lalu saya bilang juga mau (bangun) pesantren," tandasnya.

Diketahui, putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu didakwa secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 Miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 Miliar, dan pengadaan Al Quran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 Miliar dengan total Rp 14.838 Miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP