Pedagang Pasar Anyar gugat PT KAI akibat bongkar paksa kios
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) menilai proses pembongkaran puluhan bangunan Ruko (pedagang) di Pasar Anyar Kota Tangerang oleh pihak PT KAI, telah melanggar isi perjanjian sewa lahan yang telah disepakati bersama. Pasalnya, jika melihat isi didalam kontrak sewa lahan tersebut, terdapat klausul yang mengasumsikan masa waktu sewa baru akan berakhir pada Tahun 2016 mendatang.
Ketua Hipmawi Tanu mengungkapkan, bahwa di dalam kontrak Tentang Persewaan Tanah Milik Perum Kereta Api di Emplasemen Stasiun Tangerang ini, pada Pasal 13 poin 1 disebutkan, perjanjian ini berlaku untuk masa 20 tahun dan terhitung sejak terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Atas Nama pihak Pertama atas tanah, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 yang dibuktikan dengan pemberitaan secara tertulis dari pihak pertama.
"Memang di Tahun 1993, kami sudah sewa dan menempati lahan, bahkan jauh sebelum itu. Namun, saat itu belum ada perjanjian kontrak, karena belum ada sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Dan HPL itu sendiri baru terbit di Tahun 1996," jelasnya, Selasa (21/4)
Artinya, kata Tanu PT KAI diduga telah melakukan upaya pembohongan atas kesepakatan dalam perjanjian yang telah resmi ditandatangani keduanya itu, karena menyatakan masa berlaku sewa lahan habis tahun 2013, serta melakukan eksekusi bongkar bangunan paksa pada beberapa waktu lalu.
"Jika berdasarkan isi poin kontrak sewa lahan itu, tentu tidak dibenarkan menghitungnya sejak 1993. Karena jelas HPL diterbitkan BPN di 1996," sesalnya.
Tidak hanya itu, Hipmawi yang menaungi sebanyak 135 Bangunan Ruko yang berada diatas lahan PT KAI itu pun, akan membawa persoalan tersebut ke meja hijau. "Kalau gugatan sebenarnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sejak 10 April 2015, namun lebih kepada wanprestasi. Dengan terkuaknya klausul dalam perjanjian ini, pihaknya akan merevisi kembali gugatan tersebut, dengan juga menambahkan gugatan dugaan pembohongan atas perjanjian kontrak sewa KAI dengan Hipmawi," tegas Tanu.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya memang telah menerima aduan Hipmawi tersebut secara tertulis. "Secara prinsip aduan dari Hipmawi ini sudah diketahui, tentunya nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama dengan kawan-kawan di Komisi III. Dan secepatnya akan memanggil intansi terkait, seperti BPN, Asda 1 serta pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan duduk bersama, guna membahas persoalan ini," kata Agus.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasar Induk Among Tani mampu menampung ribuan pedagang dengan fasilitas lebih dari 2700 kios
Baca Selengkapnya20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.
Baca SelengkapnyaWalaupun sepi pengunjung, para pedagang pasar memilih bertahan tetap berjualan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaMomen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca Selengkapnya