PDIP: Sikap Mendagri bak kolonial Belanda
Merdeka.com - Ancaman Mendagri Gamawan Fauzi memecat kepala daerah yang memimpin unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mendapat kecaman dari PDI Perjuangan. Partai oposisi itu menilai tindakan Gamawan bak pemerintah kolonial Belanda dulu.
Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menegaskan memecat penguasa daerah bukanlah wewenang eksklusif mendagri, tapi ada proses hukum dan politik di daerah.
"Sikap mendagri seperti mengingatkan sikap kolonial Belanda yang menghukum Soekarno karena memperjuangkan aspirasi rakyat," tegas Eva lewat siaran pers, Rabu (28/3).
Eva mengingatkan sebaiknya mendagri tidak sewenang-wenang dalam era demokrasi, terlebih saat suasana demokratis dalam hal akses dan kontrol sipil/rakyat terhadap keputusan publik semakin besar.
"Ini sikap yang anti-demokratis," tegas anggota Komisi III DPR ini.
Dalam otonomi daerah, kata Eva, kepala daerah yang paling tahu kebutuhan dan realitas rakyat yang dipimpinnya. Kedekatan dengan rakyat itulah, kata Eva, yang pernah ditunjukkan oleh Gamawan saat masih pro-wong cilik, yaitu saat menjadi gubernur Sumbar yang diusung PDI Perjuangan dengan menolak kenaikan harga BBM pada 2005.
"Tapi tampaknya ketika berkantor di Kemendagri, dia berjarak dari rakyat berbalik ke pro-kekuasaan," kata Eva.
Eva meminta semua pihak memahami bahwa kepala daerah yang berdemo itu adalah pemimpin politik yang dipilih langsung oleh rakyat yang kemudian memangku fungsi birokrat. Aturan pemberhentian pejabat politik daerah juga sudah diatur dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Yaitu atas usulan DPRD setempat, itu pun ada alasan-alasan yang berkaitan dengan keterlibatan dengan tindak pidana korupsi, pidana berat, berhalangan tetap dan sebagainya. Tetapi berperan sebagai penyambung lidah rakyat, tidak termasuk di dalamnya," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pihaknya belum akan memecat sejumlah kepala daerah yang terlibat demo kenaikan harga BBM kemarin. Karena kenaikan harga BBM di UU APBN-P 2012 belum disahkan, maka aksi kepala daerah masih tergolong pelanggaran etika.
Mengutip pasal 28 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Donny menegaskan, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang mementingkan golongan tertentu dan kelompok politiknya. "Kalau begitu berarti melanggar sumpah jabatan," ujarnya.
Dia menambahkan, jika kenaikan harga BBM sudah disahkan lewat UU APBN-P 2012 dan masih ada kepala daerah yang menolak, maka pihaknya akan menindak tegas.
"Pasal 29 UU 32/2004 mengatur soal pemberhentian kepala daerah karena melanggar sumpah jabatan," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok pahlawan wanita berdarah Minang ini berjuang di garda terdepan melawan dan menentang sistem kolonialisme Belanda.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bijak Soekarno tentang perjuangan yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski namanya sangat kental dengan Belanda, namun sosoknya menjadi pionir dalam menciptakan ejaan Bahasa Indonesia yang kita sekarang gunakan ini.
Baca SelengkapnyaBangunan yang didirikan kolonial Belanda ini pernah menjadi tempat pengasingan Soekarno dan tokoh nasional lainnya.
Baca SelengkapnyaSosok pahlawan dari Tanah Batak yang begitu berjasa melawan kolonialisme Belanda yang sudah mulai dilupakan.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaKolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan
Baca SelengkapnyaSejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan dikabarkan bakal mundur
Baca Selengkapnya