PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai Bahar bin Smith menjadi korban kriminalisasi ulama. Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Bahar atas kasus duagaan penganiayaan terhadap dua remaja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengaku, ia tidak setuju dengan hal itu.
"Saya pribadi tidak yakin terjadi kriminalisasi," tukas Trimedya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, soal kewenangan penahanan sendiri dapat dilihat dari sudut pandang objektif dan subjektif. Hal tersebut juga penyidik yang menentukan.
"Dua alat bukti di muka hukum sudah dimiliki Polri, karena itu Polri berani menangkap tersangka," jelas dia.
Sebelumnya, Polisi memutuskan melakukan penahanan terhadap Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Salah satunya karena ada indikasi upaya Habib Bahar melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang menyeret namanya menjadi sorotan publik. Bahkan Bahar disinyalisasi menghilangkan jejak digital dengan mengubah namanya menjadi Rizal.
"Jejak itu (upaya melarikan diri dan mengganti nama) sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun," ujar Kepapa Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).
Habib Bahar diketahui telah mengganti nama akun media sosialnya begitu menyadari kasus penganiayaan tersebut viral. Hanya saja dia tidak merinci akun media sosial yang diubah namanya.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," ucapnya membeberkan.
Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaNyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaPamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya