Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP: Permendikbud Ristek 30/2021 Bentuk Pencegahan Dini Kekerasan Seksual di Kampus

PDIP: Permendikbud Ristek 30/2021 Bentuk Pencegahan Dini Kekerasan Seksual di Kampus Mendikbud Nadiem Makarim Raker dengan Komisi X DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati menanggapi polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi'.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya. Menurut dia, karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan.

"Sehingga langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," kata MY Esti dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Menurut MY Esti, Permendikbud Ristek tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Peraturan ini juga menurut dia tak bisa disebut melegalkan praktik LGBT.

Oleh sebab itu, dia menegaskan Permendikbud Ristek ini seharusnya mendapat dukungan, bukan dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik. "Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui Permendikbud Ristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," pungkas Esti.

Sebelumnya diberitakan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok

Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.

Baca Selengkapnya
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya