PDIP optimis MK putuskan gugatan UU MD3 sebelum 1 Oktober
Merdeka.com - Salah satu pemohon perkara tentang pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan mekanisme pimpinan alat kelengkapan DPR, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan optimis atas gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP yakin MK memutus perkara tersebut sebelum 1 Oktober mendatang atau sebelum pelantikan anggota DPR terpilih 2014-2019.
"Pada sidang hari ini maka hakim tinggal membuat proses dan keputusan dan kami yakin ke arah sana," kata kuasa hukum PDIP Andi Asrun usai sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/9).
Kepercayaan diri PDIP itu, lanjut Andi, merujuk pada keputusan ketua majelis hakim yang menyatakan akan mempertimbangkan keterangan saksi ahli, meskipun tanpa rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Karena apa? Permintaan formal dari semua pihak untuk mengajukan keterangan saksi ahli itu hakim mengatakan akan mempertimbangkannya. Artinya apa? Kalau semua pihak membutuhkan mendesak, hari ini maka keterangan itu akan didengarkan hari ini, saksi, fakta dan ahli. Keterangan saksi sebetulnya sudah hari ini sehingga hakim tinggal memutuskan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) usai menyidangkan perkara Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh PDIP dan Ketua PP Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa, DPD, dan sejumlah advokat. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan pihak terkait ini dimulai sejak Pukul 14.00 dan berakhir Pukul 17.30 WIB.
"Terhadap perkara ini majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan secara resmi oleh mahkamah kepada masing-masing pihak perkara ini," kata Ketua Majelis Sidang Hamdan Zoelva, menutup sidang.
Dalam menutup sidang, biasanya ketua majelis akan memberikan keterangan penutup berupa agenda sidang selanjutnya. Atas dasar itulah, selaku salah satu pemohon PDIP merasa optimis jika MK akan memutus perkara tersebut sebelum pelantikan anggota DPR 1 Oktober 2014.
"Ini ada 5 permohonan karena itu hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis akan diberikan kepada masing-masing pihak apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli ataukah bisa juga langsung diputuskan oleh mahkamah," ujar Hamdan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca Selengkapnya