PDIP harap MK segera keluarkan putusan sela atas gugatan UUMD3
Merdeka.com - PDIP berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela dalam menyidangkan perkara gugatan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Putusan sela itu diperlukan sebelum pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengharapkan MK dapat melaksanakan pleno sebelum tanggal 1 Oktober mendatang. Lewat pleno, hakim bisa memberikan putusan sela.
"Jadi kalau MK telat, harapan kami ada putusan sela, sehingga yang dipakai undang-undang lama," kata Trimedia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurutnya, putusan sela bukan untuk merebut kursi ketua DPR semata. Namun lebih jauh upaya membendung rencana koalisi Merah Putih yang berpotensi menyandera pemerintahan baru.
"Menurut kami ini bukan ketua DPR lagi, apalagi kalau melihat syahwat kawan-kawan koalisi Merah Putih, kami lihat UU Pilkada, spiritnya bukan menyelamatkan demokrasi tapi bagaimana menguasai parlemen dan bagaimana mengganggu jalannya pemerintahan Pak Jokowi dan Pak JK," ujarnya.
Dalam gugatannya, pemohon menilai pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu. Pemohon meminta MK menunda berlakunya pasal-pasal tersebut karena dianggap inkonstitusional.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaSuara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR
Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaUngkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya