PDIP harap ketua MK bukan berasal dari parpol
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan besok akan menunjuk ketua MK yang baru setelah Akil Mochtar mundur karena terjerat kasus suap. Belajar dari pengalaman itu, hakim MK yang baru diharapkan tidak berlatarbelakang politisi seperti Akil yang tercatat sebagai mantan kader Golkar.
Menurut Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah, momentum pemilihan Ketua MK baru sangatlah strategis bagi upaya membenahi dan mengembalikan kredibilitas serta citra MK di mata publik. Agar momentum tersebut tidak menjadikan posisi MK antiklimaks.
"Mengingat traumatisnya masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik masih sangat besar, maka seyogyanya hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," jelas Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Wasekjen PDIP ini ragu jika MK dapat menjadi hakim yang adil dalam sengketa pemilu tahun depan yang bakal digelar. "Padahal pemilu 2014 adalah pertaruhan bagi keberlanjutan proses demokratisasi di Indonesia yang harus berjalan jurdil," imbuhnya.
Karena itu, lanjut dia, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur yang netral dan profesional dalam arti tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.
"Para hakim MK dalam memilih Ketua MK yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejaknya selama ini," ujar dia.
Dia mengimbau agar dalam pemilihan hakim MK yang baru nanti, para hakim tidak memilih calon yang terindikasi korupsi. "Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," pungkasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnya