PBNU serukan pasangan capres-cawapres menahan diri
Merdeka.com - PBNU menyatakan sikap atas polemik perbedaan hasil quick count (hitung cepat) pilpres yang berbeda. Hasil quick count itu dikhawatirkan memicu konflik di masyarakat.
Ketua PBNU Said Aqil Siradj menyatakan sikap PBNU ini telah dikonsultasikan pada Rais Aam PBNU. Ada lima poin seruan PBNU terhadap hal tersebut.
"Saya bacakan sikap PBNU dan sudah dikonsultasikan dengan Rais Amm Mustofa Bisri dan sudah disetujui. Ini ada beberapa catatan yang akan saya sampaikan," kata ketua PBNU Said Aqil Siradj di kantor PBNU Jakarta, Kamis (10/7).
Berikut seruan PBNU atas hasil pilpres 9 Juli lalu:
1. Kepada masing-masing kandidat capres-cawapres untuk berpikir tenang dan jernih. Mohon kepada keduanya untuk tidak tergesa-gesa mengumumkan kemenangan. Kedua kandidat memiliki tim riset survei dengan hasil quick count hasilnya berbeda-beda. Kita menghormati sumbangsih survei dalam kehidupan berdemokrasi, namun demikian yang dianut sesuai undang-undang adalah perhitungan di KPU.
2. KPU diminta bersikap jujur. Agar menjalankan proses penghitungan suara dengan berdasar amanah, tugas dan kejujuran. Jujur untuk mengumumkan siapa yang menang, siapa yang kalah dengan data dan validasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Meminta seluruh warga Indonesia untuk berpikir tenang, dengan niatan menjaga integrasi bangsa dengan strategi mewujudkan politik kebangsaan dan kerakyatan. Sudah saatnya kita rukun kembali menjaga toleransi dan perdamaian.
4. Memohon kepada seluruh media, baik televisi, website, radio dan media cetak untuk ikut menjaga suasana agar tidak larut dalam potensi konflik pasca Pilpres 9 Juli.
5. Merefleksikan pilpres di tengah Ramadan. Proses politik 9 Juli 2014 bukan untuk mencipta jurang permusuhan, fitnah dan memutus silaturahmi. Saya yakin kedua pasangan capres-cawapres menginginkan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari pencoblosan Pemilu semakin dekat. Empat lembaga survei memotret elektabilitas para Capres Cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang dengan Perolehan 1.407.684 Suara di Kalsel
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menginginkan agar pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua menang satu putaran pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya