PBNU: Pilkada langsung berdampak buruk, wajib dikaji ulang
Merdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah DPR yang akan segera menuntaskan pembahasan tentang Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Meski demikian PBNU berharap ada perubahan signifikan terhadap materi perundang-undangan yang baru.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni, mengatakan tuntasnya pembahasan RUU Pilkada berarti DPR telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, yaitu menyempurnakan mekanisme Pilkada tanpa melahirkan dampak buruk yang bersifat masif. Menurutnya, tahun 2012 lalu Nahdlatul Ulama berpendapat Pilkada secara langsung telah melahirkan dampak buruk bagi masyarakat pada level yang sudah sangat mencemaskan.
"Karena (dampak buruk) itu, maka pemerintah dan DPR wajib melakukan kajian ulang. Nah dengan tuntasnya pembahasan dan akan segera disahkannya RUU Pilkada sebentar lagi, kami akan kembali mencermati sejauh mana hasil kajian tersebut bisa meyakinkan kami, dan jika dilaksanakan akan membawa kebaikan untuk masyarakat," kata Sulton dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (23/9).
Mengenai penolakan NU terhadap Pilkada langsung, Sulton menjelaskan, pada dasarnya NU berpendapat Pilkada langsung bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya NU menyaksikan lahirnya dampak buruk yang bersifat masing di tengah masyarakat.
"NU melihat Pilkada langsung itu konsepnya baik, namun prakteknya telah melahirkan dampak buruk hingga level mencemaskan, bahkan juga merusak tatanan nilai keislaman yang selama ini menjadi concern para kiai. Oleh karena ini konsep Pilkada langsung silahkan dikaji ulang," jelas Sulton seraya menegaskan posisi NU saat ini adalah menunggu hasil kajian.
Sementara mengenai rekomendasi NU agar Pilkada dikembalikan ke tak langsung, menurut Sulton itu atas penilaian sejak dilaksanakan pada tahun 2005 hingga 2012, Pilkada langsung tidak lebih baik dibandingkan pesta demokrasi melalui DPRD. Selama pelaksanaan Pilkada langsung melahirkan dampak buruk hingga level mencemaskan, maka Pilkada melalui DPRD, menurut NU patut diberlakukan kembali.
"Kami tegaskan kembali, kami saat ini menunggu sejauh mana perbaikan konsep tersebut hingga implementasinya di lapangan. Ingat, tanggung jawab dunia-akhirat ada di pemerintah dan DPR RI," pungkas Sulton.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya