Patrialis: Jangan berprasangka dengan putusan MK
Merdeka.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, keputusan MK terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berdasarkan fakta persidangan. Patrialis menjelaskan keputusan MK menolak pemohon dalam sengketa itu tidak dipengaruhi pihak luar.
"Jangan dahului dengan prasangka, karena pendapat majelis berdasarkan fakta persidangan. Kita tidak ingin terpengaruh dengan keadaan di luar persidangan MK," kata Patrialis di Gedung MK, usai persidangan, Kamis (9/10).
Selain itu, menurut Patrialis, keputusan persidangan itu tidak juga dipengaruhi oleh Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Meski setelah ditangkapnya Akil oleh KPK, Patrialis menerangkan, tanggung jawab persidangan hingga keputusan berada di tangan delapan hakim MK.
"Pak Akil tidak ada, bagaimana mau memberi pertimbangan. Di luar Pak Akil sudah menjadi tanggung jawab delapan hakim MK yang ada sekarang," ujar Patrialis.
Patrialis seperti menjawab kekecewaan masyarakat akan hilangnya wibawa MK. Sebelumnya, sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini yang sebelumnya didahului dengan operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK dianggap terkiat dengan sengketa itu. Demikian juga dengan Hambit Bintih, Bupati petahana yang tertangkap KPK di tempat yang berbeda.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya