Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri yang masuk bui lantaran korupsi

Pasutri yang masuk bui lantaran korupsi Angie-Neneng-Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Korupsi dan keluarga. Kedua hal itu saat ini nampaknya berkaitan erat dalam kenyataan masyarakat. Meski korupsi dilakukan bersama anggota keluarga bukan hal baru, tapi ketika hal itu terbuka tetap membikin miris.

Kekuasaan cenderung korup dan membutakan. Di masa dan gaya pemerintahan macam apapun, penyimpangan kekuasaan buat memperkaya diri dengan jalan merampok duit negara dikumpulkan oleh rakyat selalu terjadi. Baik di pemerintahan sebebas mungkin atau rezim bertangan besi sekalipun.

Kenyataan korupsi melibatkan keluarga bukan hal aneh. Dalam kasus-kasus rasuah berhasil dibongkar, banyak ditemukan jejak keterlibatan keluarga. Baik mereka menampung harta hasil kejahatan maupun aktif menyamarkan harta haram. Beberapa kasus di tanah air mengungkap adanya persekongkolan melakukan korupsi dilakukan oleh pasangan suami istri. Sebagian dari mereka adalah kepala daerah dengan motif korupsi berbeda-beda.

Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan kepada Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring Palembang. Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan."Terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih saat membacakan vonis Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4).Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Kadek Wiradana menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah, Tbk Mohammad El Idris.Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.Nazar, lanjut Jaksa, Pada Januari 2010 mengenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Nazar meminta supaya Angie, bisa memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora."Angelina Sondakh meminta supaya Mindo Rosalina Manulang juga menghubungi pihak Kemenpora," imbuh I Kadek. Untuk mendapat proyek tersebut, Rosa kemudian dikenalkan lagi kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Selanjutnya, PT DGI menjadi perusahaan yang direkomendasikan Nazar saat itu.

Sementara itu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis kepada Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni, dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menurut majelis hakim, istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008."Mengadili, menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan," kata Hakim Ketua Tati Hadianti saat membacakan amar putusan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/2).Pembacaan putusan itu tidak dihadiri terdakwa Neneng (in absentia). Sebab, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Neneng ke rumah sakit untuk dirawat. Hal ini merupakan kasus KPK pertama yang diputus secara in absentia.Neneng juga dipidana denda Rp 300 juta, jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama enam bulan, perintah supaya tetap ditahan. Majelis hakim juga memerintahkan Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta, paling lambat satu bulan setelah inkracht. Jika tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda untuk dilelang menutupi ganti rugi itu. Jika nilainya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.Vonis hari ini lebih rendah dari tuntutan jaksa pada awal Februari lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Neneng dengan pidana penjara selama tujuh tahun.Menurut majelis hakim, Neneng terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, Neneng bukanlah seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi merupakan pihak umum yang turut melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.Menurut Hakim Tati Hadianti, pertimbangan memberatkan Neneng adalah dia mengabaikan panggilan penyidik KPK, tidak segera menyerahkan diri saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Sementara hal meringankan hukuman adalah Neneng masih memiliki anak yang masih balita, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.Menurut majelis hakim, Neneng Sri Wahyuni sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008. Dalam mengikuti lelang proyek itu, PT Anugerah Nusantara meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa, milik Arifin Ahmad. Proyek pengadaan dan pemasangan PLTS itu bernilai Rp 8,918 miliar, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan.PT. Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik pengusaha, mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyitoh

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami-istri Romi Herton dan Masyito. Vonis atau putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhlis saat membacakan amar putusannya dalam sidang perkara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.Kepada Romi yang merupakan Walikota Palembang non-aktif, Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai Romi telah terbukti menyuap Akil Mochtar pada sidang sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.Sementara untuk istri Romi, Masyito, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Masyito dinilai ikut terlibat dalam perkara itu. Romi dan istri terbukti menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar. Uang suap itu diberikan melalui Muhtar Ependy."Mengadili, menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhlis.Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.Sedangkan hal yang meringankan bagi Romi Herton dan Masyito adalah, keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya."Terdakwa satu (Romi Herton) selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua (Masyito) sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian," kata Majelis Hakim.

Bupati Karawang Ade Swara dan istri, Nurlatifah

Bupati Karawang nonaktif Ade Swara masih belum habis pikir atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung kepadanya. Namun Ade mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.Ade selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara diharuskan juga membayar denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Adapun istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan."Ya sekarang putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami pun tidak mau anak cucu kami makan duit haram," kata Ade usai sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (15/4).Pasangan suami istri itu oleh majelis hakim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua terdakwa dijerat pasal 11 UU RI No 31 Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.Tim kuasa hukum terdakwa Wienarno Djati menyebut bahwa pasal yang diterapkan majelis hakim tidak ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Kalau dalam dakwaan jaksa pasal yang didakwakan yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan sementara yang terbukti pasal 11 tentang suap menyuap. Ini artinya jaksa harus berani menjerat orang yang menyuap," ungkapnya.Menurut dia, pihak PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Ruli dan Rajen Diren harus bisa diseret dalam kasus ini.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lahir dari Keluarga Miskin, Ayahnya Pangkat Lettu, Sudah Besar Jadi Jenderal Penting Jaga Kesehatan Jokowi
Lahir dari Keluarga Miskin, Ayahnya Pangkat Lettu, Sudah Besar Jadi Jenderal Penting Jaga Kesehatan Jokowi

Sukma atau akrab disapa Ujang, merupakan putra seorang polisi berpangkat Peltu

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Kasau Baru Ungkap Pesan Jokowi: TNI AU Harus Kuat, Bukan Berarti Perang dengan Negara Tetangga
Kasau Baru Ungkap Pesan Jokowi: TNI AU Harus Kuat, Bukan Berarti Perang dengan Negara Tetangga

Jokowi meminta TNI AU kuat, namun bukan berarti manakut-nakuti musuh dan perang dengan negara lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaget Omzet Tukang Cireng Rp650.000 per Hari, Jokowi: Tinggi Banget!
Kaget Omzet Tukang Cireng Rp650.000 per Hari, Jokowi: Tinggi Banget!

Jokowi silaturahmi dengan nasabah Permodalan Nasional Mardani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar)

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pakai Dasi Warna-warni saat Kunker Ke Luar Negeri, Ini Maknanya
Jokowi Pakai Dasi Warna-warni saat Kunker Ke Luar Negeri, Ini Maknanya

Presiden Jokowi kini memakai dasi warna-warni ketika berangkat kunjungan kerja ke luar negeri

Baca Selengkapnya