Pasutri jadi tersangka kasus miras oplosan di Magelang
Merdeka.com - Kepolisian Resort (Polres) Magelang sudah mengantongi dua orang nama calon tersangka yang diduga kuat merupakan pelaku penyebab tewasnya 5 orang pemuda akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di tiga kecamatan di Kabupaten Magelang.
Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai penjual arak yang dibeli untuk pesta miras. Kedua calon tersangka itu adalah Sarjono (55) alias Jono beserta istrinya Amelia alias Mei warga Dusun Glagah 1, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Tersangka utamanya (Jono) telah meninggal dunia dan sudah dimakamkan karena ikut juga mengonsumsi miras oplosan. Kemudian calon tersangka kedua adalah dari pihak keluarga (istri Jono) yang telah membantu menyebabkan lima orang meninggal dunia usai mengonsumsi miras yang dibeli dari tempat mereka," kata AKBP Murbani Budi Pitoyo di Posko Unit Reaksi Cepat (URC) Newa Armada, Kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/10) malam.
Murbani menjelaskan, untuk menetapkan Amelia alias Mei sebagai tersangka, polisi perlu melakukan pemeriksaan lanjutan. Pasalnya, dari pengakuan beberapa korban, bahwa Mei lah yang ikut membantu Sarjono melayani pembeli.
Mei diduga berperan membantu melayani saat beberapa korban membeli arak di rumahnya. Kemudian arak tersebut dicampur dengan ringan Big Cola dan minuman suplemen Kratingdaeng untuk dikonsumsi pada saat pesta miras.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, sebanyak 5 orang pemuda tewas usai pesta miras oplosan di tiga kecamatan Magelang berbeda.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai proses pemeriksaan pendalaman terhadap tersangka (Mei)," ujarnya.
Sarjono sendiri sempat ditahan oleh petugas Reskrim Polres Magelang pada tahun 2012, sebagai pelaku penjualan arak dan miras oplosan yang terjadi saat itu. Akibat kejadian tersebut empat orang tewas, satu korban tewas di antaranya akibat miras oplosan tersebut adalah anggota Satlantas Polres Magelang Kota bernama Mukadis.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaBegini keromantisan pasutri polisi saat mengurus rumah tangga dan di kantor. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSaat wabah kelaparan itu, pasangan penginjil itu memberikan bantuan berupa barak penampungan, makanan, dan pengobatan secara sukarela.
Baca Selengkapnya