Paspampres: Pengendara Motor Harus Taat Aturan Terlebih Jalan Area Ring 1
Merdeka.com - Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan kronologi anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) saat sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Minggu 21 Februari 2021. Wisnu menegaskan tindakan dilakukan anggota Paspampres sudah sesuai PP Nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan Presiden, Wapres, Keluarganya dan tamu negara.
"Dalam PP ini disebutkan panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis, melalui keputusan nomor 1337 tahun 2018," kata Wahyu dalam konpers bersama perwakilan bikers, Senin (1/3).
Wahyu mengatakan, penerobosan bikers pada instalasi VVIP merupakan ancaman dan harus dilumpuhkan. Area dilintasi para moge itu merupakan kawasan dekat Kompleks Istana Kepresidenan atau Ring 1.
"Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam peraturan yaitu melumpuhkan dengan tangan kosong, apabila membahayakan petugas, Paspampres yang sedang dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan amunisi karet atau hampa. Selain itu bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam," kata dia.
"Tindakan pengendara motor tersebut sudah masuk klasifikasi jenis bahaya, bahaya langsung maupun tidak langsung. Penerobosan pelanggaran merupakan pelanggaran batas Ring 1 yaitu bahaya tidak langsung sehingga harus segera dilumpuhkan setelah itu baru kita laksanakan pemeriksaan oleh anggota pengamanan di sana," imbuh dia.
Dia menegaskan, kejadian viral tersebut harus menjadi pelajaran bagi pengendara agar taat aturan berlalu lintas dan menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lain.
"Komandan menyampaikan pesan agar momentum kejadian ini ambil hikmahnya, ambil pembelajarannya, bahwa setiap pengendara motor harus menaati aturan lalu lintas. Harus senantiasa mementingkan kepentingan orang lain sesama pengguna jalan, berkendara tertib, tidak ada membahayakan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan lain. Saya rasa berlaku di seluruh jalan umum, terlebih jalan areal Ring 1," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah video sejumlah pengendara motor sport ditindak Paspampres saat berkendara di Jalan Veteran III, pada Minggu (21/2), viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh @bodatnation diakun instagramnya.
Dalam video yang berdurasi 3 menit tersebut terlihat mereka diadang dan sempat ditendang oleh anggota Paspampres. Komandan Pasukan Pengaman Presiden (DanPaspampres), Mayjen TNI Agus Subiyanto membenarkan insiden tersebut.
Dia mengatakan, prosedur dilakukan Paspampres tersebut sudah sesuai aturan. Sebab tindakan menendang merupakan tindakan yang ringan. Jika menerobos wilayah VVIP kata Agus aturannya akan ditembak.
"Prosedurnya dilumpuhkan, bisa ditangkap, kalau membahayakan obyek bisa ditembak. Karena semua anggota paspampres bawa senjata," kata Agus kepada merdeka.com, Jumat (26/2).
Sementara itu, Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan aksi para pemotor itu sudah mengancam ketertiban. Oleh karena itu, tindakan dilakukan Paspampres tersebut adalah bentuk antisipasi karena mengancam ketertiban.
"Sudah menerobos artinya mengancam. Kita kan enggak tahu dia mau nerobos mau apa, mau sabotase mau apa. Jd kt bentuk kewaspadaan karena kita tidak bisa menduga orang menerobos Ring 1 itu mau ngapain. Jadi kita harus lumpuhkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan para anggota yang sudah memberhentikan para pengendara yang sering kali muncul sabtu dan sore di kawasan tersebut dengan knalpot racing.
"Udah melanggar UU lalu lintas, melanggar UU jalan, jalan itu kan untuk umum. Bukan untuk balapan," ungkap Wisnu.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaMendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaFatoni mengatakan peninjauannya kali ini bertujuan guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Palembang berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca Selengkapnya