Paspampres pemukul asisten Kapolda Metro dilaporkan ke Pomdam
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membantah pemukulan Kaur Produk Stafpri Pim Polda Metro, Iptu Reza Fahlevi oleh paspampres karena membawa senjata. Hal itu terjadi saat ada pengarahan Presiden Joko Widodo di gedung Cendekia Akademi Kepolisian Semarang Jawa Tengan, Selasa (2/12).
"Tidak ada senjata, tidak pernah bawa senjata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (5/12).
Menurutnya pemukulan yang mengenai dada Iptu Reza Pahlevi telah dilaporkan ke pihak berwenang. Kejadian itu pun masih menunggu proses hukum dari Pomdam Jawa Tengah.
"Iptu Reza (sudah) lapor ke Pomdam Jateng," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan pemukulan itu dilakukan Dangrup A Paspampres, Kol Inf Maruli Simanjuntak pada Selasa (2/12) di Gedung Cendikia, Semarang, Jawa Tengah. Versi Rikwanto pemukulan dipicu karena Reza yang duduk di kursi belakang diminta keluar saat Presiden Jokowi memberi arahan.
"Itu media diminta untuk keluar karena pertemuan tertutup, lalu sespri yang duduk di kursi belakang yang sebelumnya dimaksudkan buat notulen atau jika diperlukan pimpinan ada di sana tapi diminta keluar dan ditanya-tanya," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaSebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya