Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal soal penahanan di KUHAP akan diubah

Pasal soal penahanan di KUHAP akan diubah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam waktu dekat. Pembahasan ini sempat dilakukan pada rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana, kemarin (4/10). Salah satu pasal yang akan mendapat perubahan terbanyak adalah masa penahanan bagi pelaku kejahatan.

"Kita ini masa penahanan yang terlama di dunia, di tahan penyidik, penuntut umum, bisa 110 hari baru diadili. Kadang-kadang jarak yang jauh, cepat berakhir proses penahanan itu," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/10).

Menurut dia, perubahan ini dilakukan berdasarkan ratifikasi Indonesia atas The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam ketentuannya, setiap orang yang menjalani masa tahanan itu harus segera menjalani peradilan tanpa harus menunggu lama. Kebijakan ini dijalani oleh Peradilan Malaysia yang hanya 1x24 jam.

"Rencananya, kalau bisa 2x5 hari masa penahanan, perlu ada kemauan keras, kerja keras. Kita memang harus bekerja keras. 110 hari, menjadi 10 hari, kalau tidak bisa 10 hari dan maksimal 15 hari," lanjut Amir usai rapat kabinet terbatas.

Dalam aturan KUHAP sebelumnya, Pasal 24 memberikan penyidik untuk melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari. Sehingga, tersangka dapat ditahan pihak penyidik maksimal hingga 60 hari untuk kepentingan pemeriksaan. Jika melebihi, penyidik diwajibkan untuk melepaskan tersangka dari tahanan.

Hal itu berlanjut hingga tingkat kejaksaan, pada Pasal 25 lembaga ini diberikan kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan. Jika sampai batas maksimal kejaksaan belum dapat menyelesaikannya, maka tersangka harus dilepaskan demi hukum.

Dari seluruh lembaga penegakkan hukum, hanya Polri yang mengemukakan keberatannya di hadapan seluruh menteri yang hadir. Meski demikian, penyusunan masih dilakukan dan memasukkan harmonisasi ke dalam rancangan perubahan KUHAP tersebut.

"Keberatan pihak Polri, membawa terduga di teritori kita memerlukan waktu. Ada terobosan, agar yang berada di perjalanan tidak dihitung. Kami lakukan harmonisasi, apa yang menjadi alasan, kendala yang dikemukakan Polri," ujar dia.

Dengan adanya perubahan terhadap aturan ini, diharapkan kasus hukum pidana di bawah lima tahun dapat dikurangi. Jaksa dapat membuka peluang kepada hakim agar proses peradilan tidak dilanjutkan lebih jauh terhadap kasus-kasus tertentu.

"Seperti kasus sandal jepit dan segala macam, tidak perlu memenuhi rutan," ujar dia.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasil Rekapitulasi, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jayapura
Hasil Rekapitulasi, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jayapura

Lodik menyebutkan, hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres tersebar 568 TPS di 19 distrik.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi KPU Jateng: Prabowo-Gibran Kalahkan Ganjar-Mahfud di 'Kandang Banteng'
Hasil Rekapitulasi KPU Jateng: Prabowo-Gibran Kalahkan Ganjar-Mahfud di 'Kandang Banteng'

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Hasil Sementara Rekap Nasional KPU RI: Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi
Hasil Sementara Rekap Nasional KPU RI: Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md belum menjadi pemilik suara tertinggi di provinsi mana pun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama Dibacakan
KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama Dibacakan

Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional dipimpin langsung oleh Hasyim Asy'ari, dan dihadiri oleh para saksi capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Gorontalo dan Kalteng Disusul Anies-Muhaimin
Hasil Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Gorontalo dan Kalteng Disusul Anies-Muhaimin

Penghitungan ini sudah dilakukan KPU sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Raih 16 Juta Suara
VIDEO: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Raih 16 Juta Suara

Hasil penghitungan menunjukkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dengan 16 juta suara

Baca Selengkapnya
Hasil Pemilu 2024: PAN Kalahkan PDIP DAN Gerindra di Provinsi Maluku
Hasil Pemilu 2024: PAN Kalahkan PDIP DAN Gerindra di Provinsi Maluku

Berdasarkan paparan rekapitulasi dari KPU Provinsi Maluku, terdapat empat partai unggul masuk ke kursi Senayan.

Baca Selengkapnya
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP

Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kalah dari Prabowo-Gibran di Salatiga.

Baca Selengkapnya