Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pariwisata Domestik di Bali Dibuka 31 Juli

Pariwisata Domestik di Bali Dibuka 31 Juli Pantai Kuta. ©AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Merdeka.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati atau Cok Ace menerangkan, bahwa pariwisata domestik di Pulau Dewata akan dibuka pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Namun, untuk pembukaan para wisatawan hanya ditawarkan pariwisata alam, budaya serta seni pertunjukan. Tetapi, untuk hiburan malam seperti kelab malam dan karaoke belum diperkenankan dibuka.

"Belum, itu sampai sekarang belum diizinkan (kelab malam dan karaoke)," kata Cok Ace, di Denpasar, Bali, Selasa (28/7).

Selain itu, Cok Ace juga mengatakan untuk seni pertunjukan seperti tari kecak pihaknya sedang bekerjasama dengan Institusi Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Kerja sama itu, untuk mengkaji bagaimana tarian yang biasanya melibatkan banyak orang ini bisa ditampilkan sesuai protokol kesehatan.

Kemudian, selain itu, Bali juga siap dengan pariwisata seperti menyelenggarakan pertemuan-pertemuan seperti meeting.

"Meeting boleh tak ada masalah. Bahkan, Pemerintah Pusat juga menganjurkan. (Tetapi) sifatnya masih dalam batas-batas protokol kesehatan. Saya kira Bali masih punya tempat yang cukup bervariasi baik indor ataupun dalam gedung-gedung terbuka juga banyak," ujar Cok Ace.

Ia juga menyampaikan, untuk pembukaan pariwisata domestik memang sudah direncanakan dibuka pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Hal itu, menurutnya karena kondisi pandemi di Bali masih terkendali karena tingkat kesembuhan jauh lebih banyak daripada angka positif Covid-19.

"Dan syukur, sampai saat ini kondisi masih terkendali dengan baik. Bahkan, angka kesembuhan meningkat beberapa hari terakhir ini melebihi angka yang positif. Tentu waktu yang ditetapkan itu kita akan lakukan sebaik-baiknya. Tanggal 30, mudah-mudahan tidak ada halangan Bapak Menteri akan hadir," ujarnya.

Ia juga menyatakan, untuk saat ini hanya pariwisata domestik yang dibuka dulu. Karena, menurutnya tidak mungkin untuk wisatawan mancanegara untuk dibuka. Kendati, sudah diagendakan pada tanggal 11 September 2020 mendatang.

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia belum dicabut.

"Karena, kita tidak mungkin ke wisatawan mancanegara yang kita rancang di tanggal 11 September. Karena, masih ada beberapa hal yang masih kita perlu koordinasikan antara lain, masalah izin wisatawan asing untuk masuk gerbang NKRI ke Indonesia," ujarnya.

"Permen (nomor) 11, tahun 2020 juga belum dicabut. Iya sambil juga melihat perkembangan luar negeri. Apakah kita sudah siap menerima wisatawan luar negeri yang berapa daerah juga masih menunjukkan peningkatan pandemik -nya," ujar Cok Ace.

Persyaratan Liburan di Bali

Ia menerangkan, Gubernur Bali mengeluarkan SE tentang persyaratan wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali. Kemudian, untuk dasar pertimbangannya ada tiga poin.

1. Kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terusdijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga Bali tetapmemiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.

2. Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dankeamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19.

3. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentangperubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif danaman Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.

Sementara, untuk ketentuan mengenai persyaratan bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali ada 8 poin.

1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) minimum hasil non raktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak suratketerangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCRatau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan ujiswab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasisPCR atau hasil non reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCRdi Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempatyang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

6. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitaskesehatan yang ada di Bali.

7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawabwisatawan.

8. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada lamanhttps://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," ujar Pramana.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali
Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali

Pariwisata Bali bukan soal jumlah kunjungan wisatawan tapi juga kualitas, kenyamanan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya
18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya

Salah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.

Baca Selengkapnya
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.

Baca Selengkapnya