Panwaslu Kudus terima laporan dugaan politik uang
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima satu laporan terkait dengan dugaan terjadinya praktik politik uang, di Kecamatan Kaliwungu. Dugaan money politics itu diterima salah seorang warga menjelang coblosan.
"Sejauh ini laporan pelanggaran Pemilu presiden (pilpres) 2014 baru satu, yakni terkait dengan dugaan politik uang," tegas Ketua Panwaslu Kudus Bati Susianto di Kudus, seperti diberitakan Antara, Kamis (10/7).
Menurut Bati, dugaan terjadi politik uang tersebut dilaporkan oleh salah seorang Slamet Hariyadi warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Selasa (8/7) kemarin.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor, dugaan politik uang yang dilaporkan yakni terkait pemberian uang saku yang diterima anaknya yang masih duduk di kelas 1 SMP.
Hal itu, terjadi pada Selasa (8/7) pukul 21.30 WIB. Anaknya menerima uang dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dengan mengatakan bahwa uang Rp 20.000 yang dimasukkan ke dalam amplop tersebut merupakan uang saku dari capres Prabowo.
"Hanya saja, tidak ada perkataan untuk memilih capres terkait dan di dalam amplop juga hanya berisi uang," ujar Bati.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Panwaslu Kudus menindaklanjutinya dengan mengundang tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Akhirnya, pada Rabu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, digelar sidang dengan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Sulkhan dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bobby Haryanto.
Dari hasil sidang dengan beberapa argumentasi, kata Bati, untuk sementara laporan tersebut belum masuk pelanggaran politik uang. Berdasarkan Undang-undang nomor 42/2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 215, pasal 213, dan 232, laporan tersebut memang tidak memenuhi unsur politik uang.
Meski demikian, Panwaslu Kudus mengapresiasi saksi pelapor yang berani melaporkan dugaan terjadinya tindak politik uang tersebut kepada Panwaslu Kudus.
Terkait adanya informasi penyediaan angkutan untuk mengangkut pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, sepanjang tidak ada upaya mempengaruhi untuk memilih pasangan capres dan cawapres tertentu tentu tidak ada permasalahan.
Hal itu justru bagus, karena mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto - Hatta Rajasa serta Jokowi - Jusuf Kalla.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu
Rencana pemberian bantuan tersebut akhirnya diurungkan lantaran bisa dianggap sebagai politik uang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaTerbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya