Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pantaskah para bupati naik gaji?

Pantaskah para bupati naik gaji? Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu. facebook/christiany-eugenia tetty paruntu

Merdeka.com - Menjadi kepala daerah atau pejabat publik terlebih sekelas bupati atau wali kota barangkali idaman banyak orang. Baik itu melalui jalur independen atau menggunakan mesin partai politik, jabatan bupati diperebutkan.

Mengacu pada Keppres Nomor 68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau bupati dan wali kota, 'hanya' Rp 2,1 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan bagi bupati dan wali kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan wali kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.

Sedangkan untuk wakil bupati dan wakil wali kota 'hanya' menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika ditotal, setiap bulan wakil bupati dan wakil wali kota hanya menerima Rp 5,04 juta.

Di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengeluh dan meminta kepada presiden agar meningkatkan kesejahteraan para bupati di seluruh Indonesia. Menurutnya, gaji yang diterima para kepala daerah tingkat kabupaten ini jauh lebih rendah dari pendapatan anggota dewan setempat.

"Izinkan saya menyampaikan, ini pesan, dari dari para bupati, sudah lama tidak naik gaji, tanggung jawab lebih besar tapi penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah jauh dari gaji DPRD setempat," ungkap Isran Noor saat membuka Rakernas Apkasi 2013 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu kemarin (20/2).

SBY pun mengangguk-angguk dan langsung menjawab keluhan permintaan yang disampaikan Isran Noor di hadapan sejumlah bupati dari seluruh daerah. Presiden sepakat tanda setuju bahwa besaran gaji harus layak dibanding dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki para pemimpin daerah.

"Yang disampaikan benar, saya setuju, karena bagaimanapun gaji itu harus layak dibanding tugas dan tanggung jawab, kalau kita rasa tidak layak, dan memiliki kemampuan ya harus dinaikkan," jawab SBY.

Perlu diingat bahwa setiap kepala daerah juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya. Di antaranya biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan biaya penunjang operasional.

Terlepas nominal gaji bulanan yang telah ditetapkan tersebut, para kepala daerah, bupati dan wali kota masih memiliki pendapatan lain di luar gaji dalam setiap bulannya. Bupati berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.

Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun. Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1 - 2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010.

Tidak berhenti sampai di situ, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah kabupaten dan kota juga menerima tambahan pendapatan berupa tunjangan operasional. Hal ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Jika PAD kurang atau sama dengan Rp 5 miliar, kepala daerah atau bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal sebesar Rp 125 juta per bulan, atau maksimal 3% dari PAD. Sedangkan PAD antara Rp 5 - 10 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal Rp 150 juta per bulan, atau maksimal 2% dari PAD.

Sedangkan PAD antara Rp 10 - 20 miliar, tunjangan operasional yang didapat bupati minimal sebesar Rp 200 juta per bulan, atau maksimal 1,50% dari PAD. Jika bupati dapat menggenjot PAD hingga di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional yang didapat per bulan minimal sebesar Rp 600 juta, atau maksimal 0,15% dari PAD.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi dengan tegas menolak jika gaji kepala daerah, bupati atau wali kota dinaikkan. Dia menilai, jika gaji bupati naik maka berimbas pada PAD daerah yang dipimpinnya.

"Kalau gaji kepala daerah naik, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tergerus atas kenaikan gaji kepala daerah tersebut. Karena dengan kenaikan gaji ini maka gaji anggota dewan atau DPRD juga akan otomatis naik. Gaji DPRD tergantung atau mengikuti gaji kepala daerah," jelas Uchok saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Rabu (20/2).

Uchok menambahkan jika gaji kepala daerah atau bupati naik dan kemudian gaji anggota dewan juga naik maka akan mengganggu dan membebani APBD. Menurutnya, walaupun gaji pokok yang diterima bupati kecil yakni sebesar Rp 2,1 juta per bulan, tetapi pendapatan lainnya yang berupa tunjangan dan operasional amatlah besar.

"Dan kepala daerah bisa bermewah-mewahan," tegasnya.

Berikut 5 daftar gaji tertinggi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 berdasarkan data FITRA.

Bupati

1 Bupati Badung (Prov. Bali) Rp 129.596.905 per bulan.

2 Bupati Bogor Rp 90.730.071 per bulan.

3 Bupati Sidoarjo Rp 78.519.751 per bulan.

4 Bupati Tangerang Rp 72.639.468 per bulan.

5 Bupati Bekasi Rp 71.928.453 per bulan.

Wakil Bupati

1 Wakil Bupati Badung (Prov. Bali) Rp 122.876.905 per bulan

2 Wakil Bupati Bogor Rp 84.850.071 per bulan

3 Wakil Bupati Sidoarjo Rp 72.639.751 per bulan

4 Wakil Bupati Tangerang Rp 66.759.468 per bulan

5 Wakil Bupati Bekasi Rp 66.048.453 per bulan.

Yang harus masyarakat ingat bahwa setiap satu rupiah yang dinikmati sebagai penghasilan kepala daerah bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayar rakyat. Oleh karenanya, setiap kepala daerah harus mengabdi kepada rakyat dengan menjalankan roda pemerintah sebagai media untuk melayani masyarakat.

Program pembangunan harus diorientasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Bukan untuk kesejahteraan para birokrat dan kelompoknya. Jadi, pantaskah gaji bupati dinaikkan?

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Disinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal

Disinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal

Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.

Baca Selengkapnya
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Baca Selengkapnya