Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus DPRD Rote Ndao Dapati 15 PNS Mantan Napi Korupsi Masih Terima Gaji

Pansus DPRD Rote Ndao Dapati 15 PNS Mantan Napi Korupsi Masih Terima Gaji Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pansus LKPJ DPRD Rote Ndao mendapati 15 orang PNS (Pegawai negeri Sipil) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi masih menerima gaji. Pasalnya, status PNS mereka telah dihapus pada data kepegawaian negara.

Ke-15 PNS yang punya jabatan strategis itu dihapus dari status PNS karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai UU ASN, 15 orang ini harus dipecat. Ironisnya, mereka masih menjalani pekerjaan dan masih menerima gaji layaknya PNS lain.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, mengatakan, pengaktifan kembali PNS Tipikor itu ditemukan oleh pansus LKPJ DPRD Rote Ndao. Dalam penelusuran Pansus, ditemukan dugaan adanya kerugian negara.

"Saat ini sedang dibahas oleh Pansus. Kita dorong agar ditindaklanjuti aparat hukum, karena kerugian negara mencapai miliar rupiah," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat tiga SK yang diterima yakni SK dari Kepala BKN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh Pemda mulai tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota tentang pemberhentian PNS yang terlibat Korupsi. Untuk keseluruhan Indonesia, tercatat sebanyak kurang lebih 9 ribu orang.

Meski demikian, hingga tahun 2019, Pemda Rote Ndao melakukan tidak melaksanakan SK tersebut. 16 PNS Tipikor yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat tertanggal 31 Mei 2019. Namun, pada 24 April 2019, Bupati Rote Ndao menerima pengajuan keberatan secara administratif kepada pemerintah, sehingga dari 15 PNS dicabut SK pemberhentiannya, sementara satu PNS diberhentikan secara permanen.

Dengan pencabutan SK pemberhentian, 15 orang ini pun kembali diaktifkan. Saat pengajuan gaji, diketahui, dua dari 15 PNS ini namanya sudah tidak tercatat di sistem kepegawaian. Sementara, yang bersangkutan masih diberikan jabatan struktural.

"Tentunya ada tanda tangan secara administratif saat mereka menjabat. Bagaimana mungkin seorang PNS yang sudah tidak diakui, masih menjabat dan digaji? Dasar hukum apa yang dipakai," tegas politikus Partai Perindo itu.

Ia mengatakan, Pansus LKPJ Kabupaten Rote Ndao juga sudah mendapat penjelasan bahwa pemberhentian dan penghapusan nama ke-15 PNS ini sejak akhir Desember 2019.

"Artinya, dari 1 Januari 2020 sampai hari ini sudah 6 bulan lebih orang itu bekerja ilegal, karena satus PNS sudah tidak ada," ujarnya.

Meski demikian, selama bekerja, 15 PNS ini tetap mendapat gaji dan diberi tunjangan. "Pemberian jabatan dan gaji dari bulan Januari sampai Juni. Kerjanya ilegal, lalu dasar pembayaran gaji oleh Pemda itu apa," katanya.

Ia menjelaskan, setelah disoroti Pansus DPRD, 15 PNS itu tiba-tiba kembali diberhentikan Pemda.

"Saat ini mereka kembali diberhentikan, sementara Pemda selama ini membayar gaji mereka," tandasnya.

Ia menjelaskan, ada perintah peraturan pemerintah bahwa bagi PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap putusannya, mestinya diberhentikan. Jika masih diaktifkan, maka ada dugaan kuat terjadinya kerugian keuangan negara.

"Ini bisa kita katakan sudah ada kerugian negara. Mereka ada gaji pokok ada tunjangan, ada uang perjalanan dinas apalagi yang masuk dalam anggaran pemerintah itu dia ada honor pengelola cukup besar sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah," tegasnya.

Dugaan kerugian negara ini disebabkan akibat adanya SK dari pimpinan atau pemberi SK.

"Pemberi SK yang harus bertanggung jawab. Kalau soal hukum nanti kita serahkan ke penegak hukum. Yang mengeluarkan adalah Bupati Rote Ndao. Dia yang tanda tangan karena secara kewenangan ada di Bupati," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Veki Bulan yang juga anggota Pansus, membenarkan temuan pansus atas dugaan kerugian negara tersebut. Ia mengaku tidak paham mekanisme serta dasar hukum apa yang digunakan oleh pemerintah hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.

"Ini kejadian pembangkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata," ujarnya.

Terhadap temuan tersebut, mantan jurnalis tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindaklanjuti.

Terpisah, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu, saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.

"Itu dia punya tanggapan, saya tidak ada urusan, no comment, saya tidak mau menanggapi orang-orang yang tidak bertanggungjawab," dia memungkasi.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!

Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!

Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!

Baca Selengkapnya