Pansus Angket KPK akan undang polisi, jaksa, dan mantan ketua KPK
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah memanggil ahli hukum pidana Prof Romli dan Prof Said Solahudin setelah sebelumnya memanggil ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kemarin (10/7). Pansus angket KPK berencana bertemu dengan pihak kepolisan dan mengundang mantan ketua KPK.
"Jadi berikutnya kami mungkin akan bertemu misalnya seperti kepolisian kami ingin tahu tentang kehadiran kepolisian karena di sana kita ketahui polisi ada penyidiknya," kata Wakil Ketua pansus angket KPK Teuku Taufiqulhadi, di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Selain akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, pansus angket KPK juga berencana berdiskusi dengan pihak kejaksaan agung (kejagung). "Kemudian juga kita juga berusaha mengadakan konsultasi juga dengan kejagung karena kita tahu di sana ada penuntutnya jadi lembaga-lembaga itu dulu. Dan kita anggap dengar pendapat dengan para pakar sudah selesai," ungkapnya.
Selain bertemu pihak kepolisan dan juga kejagung, pansus angket KPK juga berencana memanggil eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Hal itu dilakukan karena saat rapat dengar pendapat sore tadi, Romli sempat menyebut ada penyimpangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup ketika Ruki menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Abraham Samad. Romli juga mengklaim ada 36 orang yang dijadikan tersangka dengan bukti yang kurang.
"Itu kan permintaan menjadi catatan rapat. Nanti kita akan bahas dalam rapat internal apakah ada urgensinya menghadirkan itu. Walaupun permintaannya tadi memberikan stressing sangat penting yah. Tentu kita akan memperhatikan," kata Wakil Ketua pansus angket KPK, Dossy Iskandar, Selasa (11/7).
Diketahui sore tadi, Romli mengungkapkan ada 36 orang yang dijadikan tersangka dengan bukti yang minim. Kejadian itu diketahui Guru besar Universitas Padjajaran itu pada tahun 2015 lalu.
"Ruki menyampaikan ke saya, 'setelah kami (KPK) gelar perkara ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Kalau saya baca tahun saya dipanggil (sekitar) 2015 bulan Juli, kejadiannya sekitar itu'," sebut Romli di rapat dengan pansus angket KPK, di gedung DPR, Senayan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya