Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Angket KPK akan undang polisi, jaksa, dan mantan ketua KPK

Pansus Angket KPK akan undang polisi, jaksa, dan mantan ketua KPK Pimpinan pansus angket KPK dan mahasiswa di Gedung DPR. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah memanggil ahli hukum pidana Prof Romli dan Prof Said Solahudin setelah sebelumnya memanggil ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kemarin (10/7). Pansus angket KPK berencana bertemu dengan pihak kepolisan dan mengundang mantan ketua KPK.

"Jadi berikutnya kami mungkin akan bertemu misalnya seperti kepolisian kami ingin tahu tentang kehadiran kepolisian karena di sana kita ketahui polisi ada penyidiknya," kata Wakil Ketua pansus angket KPK Teuku Taufiqulhadi, di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Selain akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, pansus angket KPK juga berencana berdiskusi dengan pihak kejaksaan agung (kejagung). "Kemudian juga kita juga berusaha mengadakan konsultasi juga dengan kejagung karena kita tahu di sana ada penuntutnya jadi lembaga-lembaga itu dulu. Dan kita anggap dengar pendapat dengan para pakar sudah selesai," ungkapnya.

Selain bertemu pihak kepolisan dan juga kejagung, pansus angket KPK juga berencana memanggil eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Hal itu dilakukan karena saat rapat dengar pendapat sore tadi, Romli sempat menyebut ada penyimpangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup ketika Ruki menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Abraham Samad. Romli juga mengklaim ada 36 orang yang dijadikan tersangka dengan bukti yang kurang.

"Itu kan permintaan menjadi catatan rapat. Nanti kita akan bahas dalam rapat internal apakah ada urgensinya menghadirkan itu. Walaupun permintaannya tadi memberikan stressing sangat penting yah. Tentu kita akan memperhatikan," kata Wakil Ketua pansus angket KPK, Dossy Iskandar, Selasa (11/7).

Diketahui sore tadi, Romli mengungkapkan ada 36 orang yang dijadikan tersangka dengan bukti yang minim. Kejadian itu diketahui Guru besar Universitas Padjajaran itu pada tahun 2015 lalu.

"Ruki menyampaikan ke saya, 'setelah kami (KPK) gelar perkara ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Kalau saya baca tahun saya dipanggil (sekitar) 2015 bulan Juli, kejadiannya sekitar itu'," sebut Romli di rapat dengan pansus angket KPK, di gedung DPR, Senayan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya