Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Angket DPRD Sulsel Duga Nurdin Abdullah Lakukan Kolusi dan Nepotisme

Pansus Angket DPRD Sulsel Duga Nurdin Abdullah Lakukan Kolusi dan Nepotisme Nurdin Abdullah dan Amran Sulaiman. ©2018 Nikita

Merdeka.com - Ketua pansus angket DPRD Sulsel, Kadir Halid menilai, Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah tidak mau terbuka saat memberikan keterangan selaku terperiksa dalam sidang pansus angket di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Kamis (1/8).

"Jawabannya (Nurdin Abdullah) banyak tidak tahu di banyak hal, tidak mau terbuka. Banyak tidak diungkap yang sebenarnya. Tapi itu sudah penilaian tersendiri untuk bahan membuat kesimpulan," kata Kadir Halid.

Materi angket yang diangkat pansus angket DPRD Sulsel ada lima. Yakni soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023. Kemudian soal kontroversi penerbitan surat keputusan (SK) wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.

Selanjutnya mengenai managemen ASN. Ditemukan banyaknya ASN yang melakukan mutasi dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemprov Sulsel pasca pelantikan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Juga soal dugaan terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II.

Dan terakhir soal pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H Jumras oleh gubernur tanpa melakukan klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan/kekeliruan yang telah dilakukan bersangkutan.

Kelima materi angket ini ditanyakan semua oleh pansus angket yang diketuai Kadir Halid dalam sidang angket kali ini. Sebelumnya, sejumlah terperiksa telah dimintai keterangannya dan dari keterangan-keterangan yang menjadi fakta persidangan itu dikonfrontir ke Gubernur Sulsel.

Antara lain yang membuat Nurdin Abdullah dicecar pertanyaan oleh pansus adalah perihal SK 193 pejabat yang ditandatangani Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang menjadi pro kontra itu karena sedianya ditandatangani Gubernur Sulsel.

Masalah yang timbul juga dari SK tersebut adalah soal pencopotan pejabat tinggi pratama dan mutasi pegawai lainnya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Di antaranya pencopotan eks kepala biro pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras yang dituduh menerima fee sehingga layak dicopot.

"Hasil sementara kita bahwa pencopotan tidak melalui prosedur karena ada aturan yang dilanggar, tidak melalui mekanisme apakah itu melalui tim penilai kinerja. Tidak melalui mekanisme berarti ada pelanggaran antara lain PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN," ujar Kadir Halid.

Menurutnya, di pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman ini ada indikasi bagi-bagi proyek, indikasi KKN, indikasi kerugian negara dan yang bertanggung jawab semua itu Gubernur Sulsel.

"Kuat indikasi arahnya nanti ke pemakzulan," kata Kadir Halid.

Pemakzulan ini, kata Kadir lagi, bisa direkomendasikan ke MA. Untuk dugaan kerugian negara, korupsi, memperkaya orang lain, bisa direkomendasikan ke aparat penegak hukum. Boleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Sementara itu, hingga sidang angket berakhir, Gubernur Nurdin Abdullah belum bisa dikonfirmasi awak media dengan alasan akan segera menghadiri satu kegiatan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Anak Tukang Ikan Keliling Akhirnya Dilantik jadi Polisi, dari Kombes Sampai Jenderal Langsung Mendatanginya

Anak Tukang Ikan Keliling Akhirnya Dilantik jadi Polisi, dari Kombes Sampai Jenderal Langsung Mendatanginya

Sejumlah petinggi Polda Sulsel datang menghampiri, memberi apresiasi.

Baca Selengkapnya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya